Mataram. Radio Arki – Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menggelar aksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat (BPKP NTB).
Tuntutanya terkait kinerja BPKP perwakilan NTB yang terkesan tidak transparan. Seperti keterbukaan proses investigasi, mekanisme kerja yang independent.
“Terdapat indikasi bahwa BPKP belum melakukan tugas dan fungsi secara baik dan benar sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan dimana menganut pada asas independent, professional, objektif dan prinsip kehati-hatian,”ucap Korlap, Fauzan Aminullah, Senin (7/2).
Berdasarkan hasil audiensi dikatakan bahwa, BPKP dalam melakukan pekerjaan investigasi seringkali didasari dari data-data dari pihak eksternal dalam hal ini seperti BAP dan dokumen dari pihak kepolisian. Bukan dari unsur internal sendiri.
Dalam peraturan perundang-undangan yang ada, BPKP harus bekerja dengan metode dan data yang didapat secara benar sebagaimana metode yang baku.
Selain itu, dalam melakukan investigasi sebagaimana Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan, Bidang Investigasi dinyatakan bahwa BPKP perlu melakukan pengambilan data dengan menggunakan metode pengambilan secara utuh, dengan tidak hanya sebatas sampling agar dinyatakan sah dan valid.
“Tidak hanya data sampling saja yang di jadikan rujukan BPKP harusnya dia memiliki data utuh dari internalya sendiri. Seperti lakukan investigasi sendiri dilapangan untuk memastikan kelengkapan data sesuai amana aturan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, BPKP yang diberikan Amanah oleh Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 serta beberapa peraturan lain sebagai Lembaga Pengawas Intern Pemerintah, dalam melakukan tugas dan fungsinya semestinya perlu mengacu kepada Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diantaranya ialah asas kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan serta kepastian hukum mengingat betapa besar dampak atau konsekuensi hukum yang muncul dari hasil kerja BPKP tersebut.
Metode kerja yang berbasis data atau dokumen dari pihak kepolisian tanpa dilakukan Kembali proses pengecekan alat bukti dengan metode yang baik dan benar dapat mengindikasikan bahwa BPKP bertindak atas by order atau atas dasar permintaan pihak kepolisian.
Jika cara kerja BPKP yang hanya demikian, maka keindependensian serta asas kecermatan sebagaimana yang termuat dalam Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi serta yang terteraq dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan tidak berjalan dengan semestinya.
“Kami sangat menyayangkan apabila proses kerja yang dilakukan oleh BPKP tersebut mengabaikan prinsip independensi dan kehati-hatian,” ucapnya.
Apabila itu tidak dilaksanakan akibatnya menimbulkan hal serius diantaranya, Pertama, proses kerja yang tidak dilakukan secara baik dan benar dimana kemudian didapati hasil dari investigasi yang mana akan dijadikan oleh penyidik Kepolisian sebagai dasar untuk mengkriminalisasi rakyat.
Kedua, dapat berpotensi mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penegakan hukum yang tidak didasarkan dengan bukti yang kuat dan benar.
Ketiga, proses kerja yang tidak berdasar pada prinsip independent dan kehati-hatian dapat berpotensi menciptakan instabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menuntut lembaga yang transpran dan jauh dari pengaruh politik aliansi rakyat pro demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut: Mendesak BPKP Perwakilan NTB untuk melakukan kerja secara independent dan cermat, Menuntut Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Daerah Provinsi NTB agar dapat memanggil dan melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKP, dan Menuntut untuk dapat ditegakkannya supremasi hukum sebaik-baiknya. (Rif. Radio Arki)
previous post