Gambar : Ilustrasi penyaluran BLT DD di desa Batu Putih (Sumber : Doc 2021 Pemdes Batu Putih)
Taliwang. Radio Arki – Pemerintah desa Batu Putih menerangkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Langsung Tunai telah melebihi target persentasi yang disyaratkan pemerintah pusat dalan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu sebanyak 40 persen lebih atau sebanyak 155 peneriman manfaat
“sengaja dilebihkan, karena memang faktanya untuk penerima manfaat yang telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 190 tahun 2021 terakomodir sebanyak itu,” terang Kades Batu Putih, Syahriluddin, kepada www.arkifm.com, Selasa(8/2) Pagi tadi
Ada enam kriteria penerima manfaat dalam ketentuan tersebut diatas, lanjutnya, pertama adalah warga yang masuk dalam kategori kemisikinan ekstrim, kedua warga yang telah kehilangan pekerjaan, ketiga warga yang dihentikan Jaringan Pengaman Sosial dari sumber lain (APBD/APBN). Keempat, warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya, dan kelima adalah warga yang sakit kronis menahun dan terakhir warga lanjut usia dalam keluarga rumah tangga tunggal.
Semua persyaratan itu, kata Syahril, telah menjadi ketentuan yang dipegang dalam musyawarah desa khusus untuk menetapkan dan memverifikasi penerima manfaat program BLT tersebut.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa untuk program BLT DD sangat menyita Dana Desa yang ada, karena selain harus membiayai dua desa, yaitu desa persiapan yang merupakan pemekaran wilayah daerah itu, Dana Desa di Desa Batu Putih juga sangat sedikit. Untuk itu, ia berharap akan ada kebijakan lain, baik itu dari pemerintah pusat atau daerah terhadap kondisi tersebut.
Dalam ketentuan kementerian keuangan diatas, urainya, kewajiban BLT DD adalah kewajiban yang dapat berdampak fatal jika tidak dianggarkan oleh desa. Salah satunya, adalah anggaran BLT DD sebesar 40 persen yang ada, jika tidak dapat digunakan maka akan tetap berada di kas negara. Bahkan jika desa yang tidak menganggarkan sama sekali, maka Dana desa untuk tahu berikutnya akan dikurangi.
“tidak ada desa yang mau dikurangi DD-nya, tetapi taj sedikit yang tidak mencapai 40 persen. Maka setahu kami dalam ketentuan yang ada, nantinya anggaran itu akan diberikan kepada desa lain tergantung dari kebijakan daerah. Jadi kami berharap anggaran itu dapat dialokasinya juga kepada desa Batu Putih,” tukasnya.
Sementara itu, ketua BPD Batu Putih, Syawaluddin mengaku, penentuan jumlah KPM telah melalui tahapan yang ada. Bahkan dalam musyawarah desa khusus (musdeus) untuk menentukan KPM telah sangat disebutkan tentang kriteria dan dampak dari program BLT DD. Untuk itu, kami sangat mendukung pemerintah desa terhadap kebijakan tersebut.
“penentuannya sudah benar kemarin, yaitu melalui Musdesus. Dan yang terakomodir adalah sebanyak itu. Jadi langsung ditetapkan, kalaupun terjadi pergesaran penerima, maka harus melalui musdesus lagi.” Demikian, tutupnya. (Iwenk_Adv. Radio Arki)