Foto: Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Sumbawa Barat.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Seorang pemuda berinisial DI (27 tahun) asal Brang Rea diamankan pihak kepolisian, Senin siang (28/2).
Pemuda tersebut diamankan, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) jenis Realmi C12.
Kasi Humas Polres KSB, IPDA Eddy Soebandi Adireja, kepada arkifm.com, Kamis (3/3), membenarkan adanya
penangkapan pemuda tersebut.
Dijelaskan, kronologis pencurian terjadi pada hari Rabu (19/2) jam 07.00 pagi di Desa Senayan, Poto Tano. Saat itu, korban meletakkan HPnya di kamar anaknya.
Sepulang dari kebun jam 08.00 Wita, HP tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban meminta anaknya untuk mencari, namun tidak ditemukan.
Nomor HP korban sempat aktif saat dihubungi. Beberapa jam kemudian HP dinonaktifkan.
“Mengetahui adanya pencurian, korban kemudian membuat laporan ke Polres Sumbawa Barat,” katanya.
Atas laporan dari korban, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. HP yang telah dijual ke salah satu konter tersebut, mengarah ke pelaku.
“Setelah mengantongi nama pelaku, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Brang Rea,” ungkapnya.
Atas pencurian tersebut, pelaku kini diamankan di Mapolres Sumbawa Barat, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Enk. Radio Arki)