ARKIFM NEWS

Kejari Sumbawa Barat Melaunching Rumah Restorative Justice

Foto: Pose bersama Kajari KSB, Forkopimda, Forkopimcam dan tamu undangan.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Suseno, S,H., M.H melaunching rumah restorative justice, di Aula Kantor Camat Taliwang, Jumat siang (1/4).

Kegiatan yang digelar secara serentak melalui Video Conference di seluruh Kejari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terseut, juga dihadiri jajaran Forkopimda Sumbawa Barat.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Suseno, S.H., M.H mengatakan, kegiatan launching digelar sebagai bagian dari kesungguhan Institusi Kejaksaan Agung RI dalam melaksanakan tugas, serta mengoptimalkan pelaksanaan Restorative Justice.

“Kegiatan ini digelar sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice),” kata Kejari.

Dijelaskan, rumah restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sistem Restorative Justice yang lebih mendekatkan diri ke masyarakat, bertujuan untuk memperkenalkan Restorative Justice.

Foto: Jajaran Forkopimda usai menandatangani spanduk launching rumah restorative justice.

“Jadi penyelesaikan perkara di luar pengadilan, khususnya untuk tindak pidana yang dilaksanakan penyelesaian perkara di rumah Restorative Justice nantinya, bukan hanya perkara pidana saja, tetapi juga bisa permasalahan hukum di masyarakat,” jelas Kejari.

Permasalahan hukum di masyarakat, sambung Kejari, dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah, serta pemulihan korban dengan cara kekeluargaan.

“Oleh karena itu, dalam prosesnya akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama yang difasilitasi oleh Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan unsur Pemerintah Daerah,” tambah Kejari.

Acara Launching Rumah Restorative Justice selain dihadiri Forkopimda, juga dihadiri oleh Lurah atau Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Taliwang, dan para pelaku yang melakukan tindak pidana yang perkaranya pernah diselesaikan melalui sistem Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Taliwang, akan sangat mudah diakses oleh masyarakat yang akan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative dan mempermudah komunikasi informasi terkait RJ Kejaksaan.

Untuk memaksimalkan rumah restorative justice, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga menyediakan Hotline dengan nomor 082144952405 dan SILAPO RJ berupa WA Connect dengan nomor 082341430840. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Ratusan Warga Desa Sekongkang Atas Antusias Ikuti Kegiatan Germas

ArkiFM Friendly Radio

Tuntaskan Sasaran RTG Tiga Wilayah, 4 SSK Satgas Terpadu TNI Didorong ke KLU

ArkiFM Friendly Radio

Sikapi Konflik Papua, Perwakilan Lembaga dan Toma di NTB Nyatakan Sikap

ArkiFM Friendly Radio