Sumbawa. Radio Arki – Kerja keras Satreskrim Polres Sumbawa akhirnya membuahkan hasil. Kasus pembunuhan dengan mutilasi akhirnya terungkap. Polisipun menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka, Selasa (07/01).
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH, saat jumpa pers bersama awak media, di Polres Sumbawa, membenarkannya.
Dikatakan, penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi.
“Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.
“Karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tukasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam dikenakan pasal 338 junto pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati. (Red. Radio Arki)