NEWS

Pemda KSB Dorong Optimasasi Pajak Daerah

Foto: Pemda KSB saat melakukan pendandatanganan kerjasama dengan Dirjen Pajak.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendorong adanya optimalisasi pemungutan pajak Pemerintah Pusat dan Daerah di Sumbawa Barat.

Sebagai salah satu langkah kongkrit, Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H. W. Musyafirin, MM melakukan penandatanganan Kerjasama antara Pemda KSB dengan Direktorat Jenderal Pajak, di Kantor Pusat Dirjen Pajak Jakarta, Selasa (22/08).

Dalam kesempatan itu, H. Firin sapaan akrab Bupati, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama tersebut pada prinsipnya adalah saling bertukar data antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Tujuan dari kerjasama itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data pajak, mengoptimalkan penyampaian data IKD, pengawasan, pelaksanaan program kerjasama peningkatan pelayanan, meningkatkan pendampingan, dan meningkatkan peningkatan kapasitas aparatur di bidang Perpajakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan monitoring KPK memberikan arahan bahwa, dirinya sangat percaya bahwa Pemda memiliki semangat untuk mengoptimalkan pajak di daerahnya masing – masing.

“Saya yakin Perjanjian kerjasama ini akan ada hasilnya, PAD meningkat dan daerah mendapatkan keuntungan. Kita KPK siap membangun komunikasi. Untuk itu agar ada kesamaan data terkait wajib pajak, perlunya pendataan berbasis NIK,” jelasnya.

Senada dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring, Kepala Kantor Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa, Dirjen pajak tugasnya mengelola pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, perkebunan, pertambangan, pajak hotel restauran untuk pengelolaan di daerah.

Di tahun 2023 ini, lanjutya, target pajak kita sebesar 1.718 triliun. Tahun depan (2024) akan banyak penerimaan negara bukan saja dari pajak. Untuk daerah – daerah, ada mungkin daerah yang tidak sama pendapatannya dengan daerah lainnya.

“Apa bila kita ingin maju, maka syarat teks rasio kita harus mengumpulkan pajak, baik pusat maupun daerah harus di atas 15 hingga 16 persen. Sementara kita sekarang masih di bawah 12 persen,” imbuhnya.

Ia berharap bisa saling bertukar data dan informasi, agar bisa diawasi secara bersama sama. Ia juga meyakini bahwa Pemda lebih lebih banyak tahu daripada Dirjen Pajak tentang pajak di daerah masing-masing.

“Untuk itu, data dan informasi dari daerah akan kami kelola menjadi bahan untuk kami lakukan pengawasan. Kita punya auditor sekitar 8.000. Dan sekarang ada sekitar 367 Pemda total yang sudah melakukan kerjasama dengan kami,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Lagi, Desa Tepas Meraih Penghargaan Anugerah Inovasi Daerah Tahun 2023

ArkiFM Friendly Radio

Polres KSB Gelar Sosialisasi RKA KL DIPA 2020

ArkiFM Friendly Radio

Kinerja Gubernur soal Pariwisata Dinilai Baik, Meski itu Program Nasional

ArkiFM Friendly Radio