“kecamatan Poto Tano merupakan bagian dari Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) mengingat berbagai potensi yang dimiliki. Untuk itu selain perencanaan pengembangan. Pengaturan untuk pengendalian pemanfaatan ruang dalam hal ini penataan bangunan dan lingkungannya juga diperlukan.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Sebagai bagian dari Kawasan Startegis Kabupaten (KSK). Kawasan Poto Tano telah memiliki standar perencanaan yang telah disusun dalam dokumen resmi pengembangaannya. Dan dalam dokumen itu, bukan hanya kegiatan pengembangan yang direncanakan, tetapi pengaturan atas kawasan itu juga dibuat dan termaktub dalam dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) KSK Poto Tano.
Demikian diterangkan kepala Bidang Penataan Ruang dinas PUPRPP Sumbawa Barat, Arif Rahman, kepada www.arkifm.com, Jumat 22 Desember 2017 lalu.
“semuanya tentu tidak lepas dari dokumen perencanaan yang telah kami susun. Dan pengaturan itu juga menjadi bagian dokumen RTBL. Sehingga kami optimis kawasan ini akan terus berkembang dengan baik kedepan.” Terangnya.
Lima pengaturan itu terdapat dalam aspek-aspek pengendalian pelaksanaan dalam dokumen RTBL KSK Poto Tano. Adapun lima pengaturan itu mencakup kepada pengaturan bersifat umum, khusus dan perubahan yang diperhatikan serta dijalankan. Kelima pengaturan itu, kata arif bersifat mendasar, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan perubahan, baik terhadap implikasi maupun peraturan itu sendiri. Apalagi mengingat kompleksitas masalah yang akan timbul dalam perjalanan aktualisasi Rencana Tata bangunan dan Lingkungan (RTBL) di kawasan Poto Tano.
Dalam dokumen RTBL, beber Arif, lima pengaturan diantaranya adalah peraturan umum berupa pengaturan operasional penggunaan pemanfaatan dan penjaminan. Peraturan khusus penggunaan dan pemanfaatan, seperti peraturan penggunaan dan pemanfaatan kaveling dan ruang publik bentuk peraturan penggunaan. Ketiga, peraturan khusus pengelolaan dan perawatan yaitu kelompok peraturan dalam pengelolaan dan perawatan kaveling dan ruang publik. Selanjut yaitu peraturan khusus pengelolaan pelayanan lingkungan berupaka aturan aturan-aturan dalam pelasksanaan pelayanan lingkungan. Dan pengaturan terakhir yaitu peruturan khusus pembaharuaan atau perbaikan, berupa aturan mekanisme dalam melakukan pembaharuan asset.
“Dari lima pengaturan itu sebenarnya ada banyak pengaturan secara teknis. Seperti, pengaturan tentang peraturan umum penggunaan operasional penggunaan pemanfaatan dan penjaminan, maka ada kewajiban pemegang hak tanah menggunakan tanah dan dapat memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana penataan dan lingkungan. Dan berbagai hal teknis lainnya, seperti kewajiban memilki SIUP,TDP, IMB dan Amdal ataupun dokumen perijinan lain dalam pembangunan.” Tutupnya. (Unang Silatang/Advertorial.Radio Arki)