Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menahan EK, tersangka kedua dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (PERUSDA KSB), Rabu (30/8).
EK yang merupakan pemilik CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM) ditahan langsung Kejari Sumbawa Barat, setelah memenuhi panggilan yang ketiga dari Jaksa Penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Tersangka EK langsung ditahan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
“Hari ini kita lakukan penahanan dan ditempatkan pada Rutan Polsek Taliwang Sumbawa Barat selama 2 hari kedepan. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan,” kata Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, pada konferensi pers, Rabu malam (30/8).
Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat telah menahan SA, mantan Plt Dirut Perusda KSB 2011 sampai 2019, pada Senin (14/8). Kejari Sumbawa Barat, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SA yang secara kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan saat itu.
Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi bermula saat PERUSDA KSB melakukan kerjasama penyertaan modal dengan CV. PAM pada rentan waktu 2016 sampai dengan 2023. Saat itu tersangka SA menjabat sebagai Plt Dirut Perusda KSB dari tahun 2011 sampai tahun 2019. Sementara tersangka EK menjabat Dirut CV. PAM.
Tahun 2016 dikeluarkan dana penyertaan modal sebanyak 650 juta. Dengan rincian 100 juta di tanggal 18 juli 2016, 250 juta di tanggal 22 Juli 2016, 150 juta di tanggal 26 Juli 2016 dan 150 juta juga di tanggal 19 Agustus 2016.
Kemudian pada tahun 2017, terdapat pengembalian modal dari CV. PAM sebesar 150 juta. Namun pada tanggal 13 Mei 2017 kembali dikeluarkan dana penyertaan modal sebesar 400 juta, tanggal 22 Maret 2018 sebesar 350 juta dan 23 Maret 2018 sebesar 250 juta dan terakhir sebesar 500 juta di tanggal 19 Juni 2018.
Ada juga pinjaman kepada CV. PAM dari Perusda sebesar 100 juta. Sehingga total penyertaan modal antara Perusda dengan CV PAM yang terjadi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 sebesar 2,1 Miliar, yang mana terbagi dari penyertaan modal 2 Miliar dan pinjaman 100 juta.
Diketahui juga bahwa terjadi mekanisme penyertaan modal yang tidak sesuai. Dimana modal diberikan terlebih dahulu kepada CV PAM, sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut.
Belum lagi item kerjasama yang mengatur tentang kewajiban bagi hasil. Namun CV. PAM hanya beberapa kali melakukan kewajiban tersebut. (Enk. Radio Arki)