ARKIFM NEWS

Bupati Ajak Masyarakat KSB Manfaatkan Keberadaan Rumah Jaga Desa

Sumbawa Barat. Radio Arki – Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM, meresmikan Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice yang terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Arab Kenangan Taliwang, Kamis, (5/10). Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati serta penandatanganan prasasti peresmian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, mengungkapkan bahwa, peresmian Rumah Jaga Desa (Rumah Rapulung) ini merupakan yang pertama di wilayah ini, sedangkan Rumah Restorative Justice yang kedua, setelah yang pertama dibuka di Kantor Camat Taliwang tahun sebelumnya.

Keberadaan fasilitas ini, kata Kajari, diharapkan dapat menjadi tempat bagi para kepala desa untuk berkumpul, berdiskusi, dan memfasilitasi penyelesaian masalah-masalah positif yang ada di masyarakat. “Para Kepala Desa dapat berkonsultasi terkait anggaran dana desa dan pencatatan aset desa di tempat ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ini adalah bagian dari Program Jaksa Jaga Desa, yang saat ini telah melibatkan 32 desa dari total 64 desa di kabupaten ini. “Program ini melibatkan para perangkat desa dalam tiga tahapan, mulai dari sosialisasi hingga konsultasi dengan kejaksaan untuk penanganan masalah secara restoratif,” jelasnya.

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM, menekankan pentingnya Rumah Restorative Justice dalam menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat.

Ia mengatakan bahwa seringkali masalah-masalah yang sebenarnya sederhana dapat merusak hubungan sosial. Oleh karena itu, Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah hukum yang timbul dalam masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Bupati Musyafirin menjelaskan bahwa seringkali terjadi masalah, bahkan sebelum ada laporan dari masyarakat. Dengan dana desa yang besar, yaitu sekitar 47 miliar rupiah, serta alokasi dana desa sebesar 94 miliar rupiah, kemampuan dalam pengelolaan dana desa menjadi sangat penting.

“Fungsi Rumah Jaga Desa adalah untuk memberikan dorongan kepada kepala desa untuk datang dan berkonsultasi ketika ada permasalahan, sebelum masalah tersebut menjadi lebih kompleks,” ungkapnya.

Bupati Musyafirin menegaskan bahwa prosedur yang benar adalah kunci keberhasilan, dan Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice akan menjadi sarana yang sangat membantu dalam mencegah permasalahan yang lebih besar. “Saya sangat yakin bahwa dengan adanya fasilitas ini, kepala desa akan lebih aktif bertanya dan mencegah masalah sebelum terjadi,” tutupnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Setujui Penjualan Saham, PT DMB Bakal Menjadi Subkontraktor PT AMNT

ArkiFM Friendly Radio

PANWAS KSB : Alarm Perangi Money Politik Kita Bunyikan!

ArkiFM Friendly Radio

Realisasi ZIS di KSB Lampaui Target

ArkiFM Friendly Radio