ARKIFM NEWS

DPW NasDem NTB: Proses Pemecatan Masadi Sebagai Kader Sudah Bergulir di DPP

Foto: Sekretaris DPW Partai NasDem NTB, Wahidjan. (Sumber: dtulis.com)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa proses pemecatan Masadi sebagai kader partai telah bergulir di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.

Pemecatan tersebut diusulkan karena pelanggaran disiplin partai yang dilakukan oleh Masadi dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa Barat 2024.

Sekretaris DPW NasDem NTB, Wahidjan, mengonfirmasi bahwa usulan pemecatan ini disampaikan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) NasDem Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada DPW NTB, yang kemudian diteruskan ke DPP NasDem untuk diproses lebih lanjut.

Wahidjan menyebut pelanggaran yang dilakukan Masadi adalah sebuah bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan partai dalam Pilkada.

“Atas nama yang bersangkutan, laporan terkait pelanggaran salah satu kader NasDem dalam proses Pilkada ini telah kami ajukan ke DPP. Pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) telah kami usulkan sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut,” ungkap Wahidjan kepada media ini pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Wahidjan menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan KTA atau pemecatan seorang kader partai sepenuhnya berada di tangan DPP. DPW dan DPD NasDem hanya bertindak sebagai pihak yang mengusulkan dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“Segala perilaku politik kader menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Namun, secara organisasi, yang bersangkutan seharusnya menyadari bahwa tindakan yang dilakukan bertentangan dengan keputusan partai,” ujar Wahidjan.

Ia menambahkan bahwa kader yang telah melanggar keputusan partai, tidak lagi diperbolehkan menggunakan identitas Partai NasDem. “Iya tidak boleh lagi (menggunakan identitas partai),” tegasnya.

Selain sanksi administratif, Wahidjan juga menyampaikan bahwa apabila ada tindakan atau perbuatan kader yang mengarah pada pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kader tersebut.

“Jika ada tindakan yang mengarah pada perbuatan pidana atau perdata, itu menjadi tanggung jawab personal yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Masadi bermula ketika ia secara terbuka memberikan dukungan kepada pasangan calon lain yang tidak diusung oleh Partai NasDem dalam Pilkada 2024 di Sumbawa Barat.

Padahal, Partai NasDem sendiri telah menetapkan pasangan calon yang mereka usung dalam kontestasi Pilkada tersebut.

Tindakan Masadi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap disiplin partai, mengingat NasDem telah secara resmi menetapkan dukungan kepada calon tertentu. Pelanggaran semacam ini, menurut Wahidjan, tidak bisa ditoleransi oleh partai.

Dengan proses pemecatan yang sedang berlangsung di DPP, DPW NasDem NTB berharap agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang, dan seluruh kader partai tetap setia pada keputusan yang telah ditetapkan oleh partai. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Pemerintah Daerah KSB Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1444 H

Dinas ARPUS KSB Mengucapkan Selamat Hari Anak Internasional

ArkiFM Friendly Radio

Harlah Ke 87, Ansor KSB Tegaskan Komitmen Jaga Ulama dan NKRI

ArkiFM Friendly Radio