ARKIFM NEWS

Jelang Akhir Tahun, Seorang Pengedar Ganja Dibekuk di Taliwang

Sumbawa Barat. Radio Arki – Menjelang penghujung tahun, upaya pengungkapan kasus narkotika terus digencarkan. Kali ini, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Arab Kenangan, Taliwang, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, S.H., tersangka berinisial MZ (28), warga Kelurahan Arab Kenangan, ditangkap saat berada di kamar kosnya di Lingkungan Kenangan Atas. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 100,705 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MZ mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial JP. MZ kemudian mengemas ganja itu dalam plastik klip untuk memudahkan pemasaran. Ganja yang diterimanya dibungkus kertas dan dililit lakban coklat,” ujar Iptu Zainal.

Tersangka mengaku telah mengedarkan dua paket sedang dan sebelas paket kecil ganja dengan nilai total penjualan sebesar Rp1.150.000. Uang hasil penjualan sebagian besar telah dibagi dengan JP, menyisakan uang tunai sebesar Rp100.000 saat penangkapan. Barang bukti lain yang disita di lokasi adalah satu buah tas hitam dan plastik klip kemasan ganja.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, sementara JP, yang diduga pemasok utama, saat ini dalam pengejaran. “Kami akan terus memburu JP untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” tegas Iptu Zainal.

Tersangka MZ kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Untuk pelanggaran lebih berat, hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya narkotika, sekaligus bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sumbawa Barat. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Amar Komitmen Tingkatkan Sumberdaya PPID

ArkiFM Friendly Radio

Bejat! Seorang Pria di Jereweh Ini ‘Garap’ Anak Dibawah Umur

ArkiFM Friendly Radio

Kader PDIP KSB Kerahkan Massa Dukung Penuh Fud Aher di Pilkada Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio