Foto: Mantan Ketua KBI KSB, Santri Yusmulyadi (kiri) dan Ketua KONI KSB Andi Laweng (Kanan). (Doc: Istimewa)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Polemik cabang olahraga (cabor) Kick Boxing pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026 semakin memanas. Setelah menuai kontroversi akibat pemindahan venue pertandingan dari Kabupaten Sumbawa Barat ke Kota Mataram, kini persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Provinsi NTB, Junaidi Kasum, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pengambilan peralatan pertandingan senilai Rp54,42 juta yang telah dibeli dan dibayar oleh KBI Kabupaten Sumbawa Barat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Ketua KBI Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus Dewan Pengarah KONI KSB, Santri Yusmulyadi. Pengambilan sepuluh item peralatan pertandingan dari Toko Olympic Sport & Music di Kota Mataram dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya maupun KONI KSB, padahal seluruh barang telah lunas dibayar menggunakan dana hibah APBD Tahun Anggaran 2026 dan belum pernah diserahterimakan sebagai inventaris resmi KONI KSB.
Ketua KONI Kabupaten Sumbawa Barat, Andi Laweng, SH., MH., menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Santri Yusmulyadi. Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar sengketa internal organisasi olahraga, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung langkah tegas Saudara Santri Yusmulyadi, mantan Ketua KBI KSB yang juga Dewan Pengarah KONI KSB, untuk menempuh jalur hukum,” tegas Andi, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, seluruh peralatan Kick Boxing dibeli saat Kabupaten Sumbawa Barat masih ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan cabor Kick Boxing Porprov NTB 2026. Peralatan tersebut dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan pertandingan di KSB dan selanjutnya akan dicatat sebagai aset resmi KONI KSB.
Karena itu, menurut Andi, tindakan mengambil barang yang telah dibeli dan dibayar pihak lain tanpa persetujuan pembeli maupun KONI KSB merupakan persoalan serius yang patut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Orang lain yang membeli dan mengeluarkan anggaran, tetapi orang lain yang mengambil barangnya. Ini logika yang salah. Lain yang bayar, lain pula yang mengambil barang. Toko dalam hal ini juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Andi juga menyoroti munculnya surat permohonan pinjam pakai dari Pengurus Provinsi KBI NTB yang baru diajukan setelah laporan kepolisian dibuat. Menurutnya, hal itu justru memunculkan pertanyaan karena barang telah lebih dahulu diambil dari toko sebelum ada mekanisme resmi.
Ia menegaskan, apabila memang ada kebutuhan untuk menggunakan peralatan tersebut, seharusnya barang terlebih dahulu diserahterimakan kepada KONI KSB untuk dicatat sebagai inventaris, baru kemudian diajukan mekanisme pinjam pakai sesuai prosedur.
“Bagaimana kami mempertanggungjawabkan ke pemerintah daerah kalau barangnya belum kami terima, bahkan belum kami lihat bentuknya, tetapi sudah diambil orang lain,” katanya.
Andi menambahkan, seluruh peralatan olahraga yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat merupakan aset yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, proses pengadaan, pencatatan hingga pemanfaatannya harus mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.
“Ini bukan persoalan yang bisa dipermainkan karena menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Semestinya barang itu dibawa ke KSB lebih dulu untuk dimasukkan ke daftar inventaris KONI KSB,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan logika apabila nantinya peralatan baru yang dibeli menggunakan anggaran daerah justru dikembalikan dalam kondisi telah digunakan.
“Logikanya, masa beli barang baru lalu dikembalikan barang bekas. Secara hukum ini tidak tepat. Kalaupun ada pinjam pakai, harus melalui mekanisme yang benar dan penggunaannya tetap untuk kepentingan KSB. Tindakan ini benar-benar mencederai semangat dan harapan masyarakat Sumbawa Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Santri Yusmulyadi mengatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk ketegasan untuk melindungi aset yang telah dibeli menggunakan anggaran resmi.
“Langkah hukum yang kami tempuh merupakan bentuk ketegasan atas barang yang semestinya kami ambil karena sudah kami bayar, namun belakangan justru diambil oleh pihak lain yang bukan pemiliknya,” katanya.
Santri mengungkapkan, sebelum barang tiba di toko, dirinya telah mengingatkan pihak toko agar tidak menyerahkan peralatan tersebut kepada siapa pun selain dirinya sebagai pihak yang melakukan pemesanan dan pembayaran.
“Saya sudah menyampaikan kepada pihak toko agar barang tersebut jangan diberikan kepada siapa pun selain saya, karena itu menjadi tanggung jawab saya kepada KONI KSB,” ujarnya.
Namun ketika hendak mengambil barang tersebut, ia mengaku terkejut karena seluruh peralatan telah lebih dahulu dibawa pihak lain.
“Kok bisa barang yang saya beli dan saya bayar sendiri tiba-tiba diambil orang lain,” katanya.
Dalam laporannya kepada kepolisian, Santri menjelaskan bahwa saat masih menjabat Ketua KBI Kabupaten Sumbawa Barat, dirinya mendapat mandat dari KONI KSB untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan pertandingan Kick Boxing yang saat itu dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, ia memesan sepuluh jenis peralatan pertandingan melalui Ketua KBI Provinsi NTB di Toko Olympic Sport & Music, Jalan Yos Sudarso Nomor 25, Ampenan, Kota Mataram.
“Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer pada 2 Juli 2026 sebesar Rp54.420.000, lengkap dengan bukti pemesanan dan bukti transfer,” bebernya.
Namun setelah KONI Provinsi NTB memutuskan memindahkan venue Kick Boxing ke Kota Mataram, peralatan tersebut diduga diambil oleh Ketua KBI NTB tanpa sepengetahuan dirinya maupun KONI KSB. Atas kejadian itu, Santri mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp54.420.000.
Ia menegaskan, keputusan memindahkan venue tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan aset yang telah dipersiapkan KSB.
“Venue sudah dipindahkan ke Mataram, tetapi ujung-ujungnya justru ingin menggunakan peralatan milik KSB. Jelas kami tidak akan memberikan karena itu merupakan aset Kick Boxing Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari Wakil Ketua KONI KSB yang juga Ketua Komisi I DPRD KSB, Moehammad Hatta. Menurutnya, anggaran pengadaan peralatan diberikan karena saat itu Kick Boxing ditetapkan berlangsung di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Ketika venue dipindahkan ke Mataram, maka penyelenggara seharusnya meminta dukungan kepada KONI Provinsi, bukan mengambil peralatan milik KSB,” ujarnya.
Hatta meminta seluruh peralatan segera dikembalikan kepada KONI KSB. Ia juga mempertanyakan sikap pihak toko yang menyerahkan barang kepada pihak lain meski telah mengetahui siapa pembeli yang sah.
“Kenapa peralatan yang sudah dibayar oleh KBI KSB justru diserahkan kepada KBI Provinsi NTB,” katanya.
Selain itu, Hatta menilai penyelenggaraan Porprov NTB 2026 minim koordinasi sehingga memunculkan berbagai persoalan yang semestinya dapat diantisipasi sejak awal.
Sementara itu, Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap peralatan tersebut.
“Kalau tidak dikasih, kami kembalikan,” ujar Junaidi. (Admin02/Radio Arki)
