Keterangan : ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov
Sumbawa Besar. Radio Arki – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang anak di Kecamatan Plampang kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut dinilai tidak hanya menguji keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara, tetapi juga komitmen pemerintah dalam memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
Sorotan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan proses penanganan perkara berjalan lambat, terlebih berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku hingga kini masih berada di luar tahanan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera direspons secara serius.
“Saya meminta aparat penegak hukum menyikapi persoalan ini secara serius dan menanganinya dengan cepat karena kita tidak ingin adanya keributan di masyarakat terhadap persoalan ini, apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku masih berada di luar tahanan,” tegasnya, kepada arkifm.com, Selasa 14 Juli 2026 siang tadi.
Nanang menilai penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Apabila seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti melalui proses peradilan, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak hanya merampas masa depan korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Samawa.
“Pelaku harus dijatuhkan hukuman maksimal sesuai tindakannya karena ini merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak menunjukkan nilai-nilai sebagai Tau dan Tana Samawa,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan kasus tidak hanya diukur dari beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Karena itu, ia meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa bersama Lembaga Perlindungan Anak segera mengambil langkah nyata mendampingi korban. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP.
“Korban harus segera dilindungi dan dipulihkan dari trauma yang dialami. Dinas terkait harus bergerak cepat memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik. Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, dugaan tindak kekerasan seksual ini telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP,” katanya.
Lebih jauh, Ketua DPD PKS Kabupaten Sumbawa itu juga meminta kepolisian mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat proses hukum maupun memberikan perlindungan kepada terduga pelaku. Menurutnya, setiap dugaan yang berpotensi menghalangi korban memperoleh keadilan harus diusut secara transparan.
“Kasus ini tidak boleh didiamkan. Apabila dugaan adanya oknum yang melindungi pelaku maupun menghalangi korban melapor benar terjadi, maka kepolisian harus mengusutnya hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai salah satu pihak yang mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Layak Anak, Nanang menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia memastikan DPRD Kabupaten Sumbawa akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan profesional, korban mendapatkan keadilan, dan kasus serupa tidak kembali terulang.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Kami di DPRD Kabupaten Sumbawa akan memastikan mengawal kasus ini secara serius agar keadilan bagi korban terwujud dan memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya. (Yd. Radio Arki)
