NEWS

2.020 Perusahaan Tak Lapor, Disnaker Sumbawa Akui Sulit Mengawasi

Keterangan : Ilustrasi tentang perusahaan yang tidak melaporkan ketenagakerjaan dan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan terutama PHK. (sumber. arki)

Sumbawa. Radio Arki – Sebanyak 2.020 perusahaan di Kabupaten Sumbawa tercatat belum memenuhi kewajiban menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan memperoleh data ketenagakerjaan yang akurat dan menghambat upaya pembinaan serta pengawasan terhadap dunia usaha yang beroperasi di daerah.

Dari sekitar 2.200 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sumbawa, baru sekitar 180 perusahaan atau sekitar 8 persen yang telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada pemerintah. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Suparno, mengatakan rendahnya tingkat pelaporan masih menjadi tantangan besar dalam upaya menghadirkan data ketenagakerjaan yang akurat di daerah.

“Perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sumbawa ini sekitar 2.200 yang include semua perusahaan, baik itu UMKM maupun yang mengatasnamakan pribadi. Adapun yang telah melaporkan dari data rekapan terakhir kami ada sekitar 180-an perusahaan atau baru di angka 8 persen dan ini masih jauh dari jumlah perusahaan yang terdaftar,” ujar Suparno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/06/2026).

Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan ketenagakerjaan masih sangat rendah. Padahal, WLKP menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, mengukur serapan tenaga kerja, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Rendahnya tingkat pelaporan tersebut diperparah dengan keterbatasan akses yang dimiliki pemerintah kabupaten dalam mengelola data perusahaan. Akibatnya, proses identifikasi dan pemetaan perusahaan harus dilakukan secara manual dengan menelusuri satu per satu data perusahaan yang terdaftar.

“Dari data itu kita tidak bisa filter, harus dicek satu per satu dari jumlah 2.200 perusahaan tersebut dengan pengecekan kategori perusahaan, baik yang skala kecil, menengah maupun besar. Hal ini dikarenakan kita di kabupaten belum diberikan akses untuk melakukan filterisasi,” katanya.

Kendala yang sama juga terjadi terhadap perusahaan yang telah menyampaikan WLKP. Untuk mengetahui klasifikasi dan kelengkapan data perusahaan yang telah melapor, Disnakertrans masih harus melakukan verifikasi secara berjenjang melalui pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

“Perusahaan yang sudah melaporkan sejumlah 180 tersebut juga harus kita cek kembali satu per satu agar mengetahui secara pasti, tetapi perlu bersurat ke pemerintah provinsi dan ke kementerian, artinya harus berjenjang,” jelasnya.

Keterangan : Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Suparno saat diwawancarai media ini (sumber. arki)

Menurut Suparno, keterbatasan akses tersebut berimbas pada efektivitas pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Terlebih, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pengawas ketenagakerjaan, sementara Disnakertrans kabupaten lebih berfokus pada aspek pembinaan.

“Perusahaan yang belum melaporkan memang sebenarnya kewenangan itu ada di pengawas ketenagakerjaan, sedangkan kami di Disnakertrans fokusnya kepada pembinaan terhadap perusahaan agar mengikuti aturan yang telah berlaku sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, WLKP tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap berbagai aspek ketenagakerjaan.

“Di WLKP itu sebagai raport perusahaan karena memang ada beberapa jenis kategori yang tertuang di WLKP, baik peraturan perusahaan, syarat kelembagaan dan lain sebagainya. Tetapi memang tupoksi kita di Disnakertrans fokusnya kepada pembinaan terhadap ketentuan yang tertuang dari penilaian-penilaian tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suparno mengakui bahwa meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap WLKP bukan perkara mudah. Selain rendahnya kesadaran perusahaan untuk melapor, perubahan regulasi dan sistem perizinan turut menjadi tantangan dalam proses pendataan perusahaan yang beroperasi di daerah.

“Memang ini tugas yang cukup berat karena kepatuhan perusahaan yang sangat rendah, apalagi ditambah dengan telah dicabutnya Permen 19 Tahun 2012. Ditambah juga terkait perizinan itu telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga dengan kondisi ini cukup membuat kita setengah mati,” ungkap Suparno.

Kondisi tersebut bahkan menyebabkan pemerintah daerah tidak selalu mengetahui keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam sejumlah kasus, informasi mengenai keberadaan perusahaan baru diketahui setelah muncul persoalan hubungan industrial.

“Bahkan terkadang kita baru tahu adanya perusahaan beroperasi itu ketika adanya pelaporan PHK dari pekerja di perusahaan tersebut. Baru kita tahu ada perusahaan tersebut, itu salah satu contohnya,” demikian, Suparno. (Yd. Radio Arki)

Related posts

Siap Siap, Job Fair di KSB Digelar Bulan Agustus

ArkiFM Friendly Radio

Fraksi Golkar Soroti Utang Pemda Rp5,4 M dalam RPJMD KSB 2024–2029

ArkiFM Friendly Radio

Duet Ahmad Albar dan Bupati Meriahkan Konser Ultah ke-20 KSB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page