ARKIFM NEWS

Berbuntut Panjang, Oknum Lecehkan Wartawan Akan Segera Diperiksa Polisi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kasus pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi wartawan rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, oknum AN warga kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat yang di duga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melecehkan profesi wartawan dalam waktu dekat ini, akan segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polres Sumbawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Mustofa, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.IK ketika di mintai informasi oleh awak media terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu (16/6).

“Ya benar, sesuai keterangan dan laporan pelapor. Kasus ini kami attensikan, intinya kami dalami serta mengumpulkan saksi-saksi. Secepatnya kami panggil dan kami periksa. Jika terbukti bersalah, akan kita proses lebih lanjut,” jelas AKP Muhaemin.

Kepada semua pihak pemangku kepentingan publik, maupun pejabat pemerintahan serta pihak swasta, dihimbau kiranya tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan berbagai tindakan menghalangi-halangi wartawan, jurnalis, maupun pewarta warga dalam melakukan peliputan, pemantauan, dan investigasi, serta wawancara di lapangan.

“Harap diingat bahwa ada sanksi pidana 2 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah bagi setiap orang yang melakukan tindakan menghalangi-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistiknya. Lihat pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999,” pungkasnya.

Sebagaimana di ketahui, Awie Sudirman telah melaporkan AN pada Jum’at tanggal 14 Juni 2019 ke Mapolres Sumbawa Barat lalu, terkait dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Penghinaan dan pelecehan itu terjadi, saat seorang wartawan Kicknews.today sedang makan bakso bersama rekannya, kemudian datanglah oknum AN. Tidak lama setelah AN duduk kemudian ia mengatakan jika profesi wartawan hanyalah wartawan amplop.

AN juga mengatakan dengan arogannya bahwa Awie wartawan telah mendapatkan amplop dari kades Pasir Putih sehingga berita desa Pasir Putih tidak berani di muat.

“Alah ngomong apa, dasar Wartawan gak jelas,” cetus AN di warung bakso yang sedang ramai pengunjung dan berlaku kasar terhadap korban.

Atas kejadian itu, Awie Sudirman langsung melaporkan AN itu ke Polres Sumbawa Barat atas pencemaran nama baik dan pelecehan profesi wartawan. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Format Penganggaran Insentif Agen PDPGR Menggunakkan APBDes Masih Dikaji ?

ArkiFM Friendly Radio

Gubernur NTB Dukung Program BPC Perhumas

ArkiFM Friendly Radio

Tahun 2021, DPC Partai Demokrat KSB Perbanyak Agenda Kaderisasi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment