ARKIFM NEWS

Format Penganggaran Insentif Agen PDPGR Menggunakkan APBDes Masih Dikaji ?

BPM PEMDES KSB : Mindset Masyarakat Harus Diubah

Sumbawa Barat-  Kepala BPM PEMDES KSB Drs. Mulyadi. M.SI kepada media ini mengungkapkan, pembayaran insentif Agen Program Daerah Pembangunan Gotong Royong melalui APBDes masih terus dipelajari.  Meski demikian, ia mengaku peraturan itu tetap harus dijalankan oleh pemerintaahan desa karena telah ditetapkan dan diundangkan berdasarkan ketentuan yang ada.

‘’Masalah pembiayaan terhadap agen ini, pertama sekali diberikan insentif melalui APBD Kabupaten, kemudian diharapkan kedepan nanti akan diberikan insentif khusus agen peliuk dan desa itu melalui APBDes’’ ujarnya, senin 19/9 kemarin. .

Mulyadi Menjelaskan, untuk konsep pemberian insentif melalui APBDes ini masih dipelajari, apakah menggunakan tugas pembantuan atau lainnya. Yang jelas pemberian insentif dari APBDes ini tidak akan mempengaruhi struktur APBDes, yaitu 30 % untuk administrasi dan 70 % untuk program fisik.

‘’kami di BPM PEMDES beserta seluruh jajaran di Pemerintah Daerah tentunya akan merubah mindset masyarakat dengan cara sosialisasi yang dilaksanakan oleh seluruh komponen jajaran pemerintah daerah, untuk menegaskan bahwa program PDPGR ini bukan program balas jasa, tetapi dihajatkan untuk seluruhnya kesejahteraan masyarakat Sumbawa barat’’ tutup mulyadi.

Ia menambahkan, program dengan prinsip gotong royong adalah program yang telah melalui kajian mendalam, dan pastinya bisa memberikan manfaat besar dalam percepatan pembangunan di Sumbawa Barat. Untuk itu, butuh perubahan mindsit atau perubahan cara pandang public, terhadap program tersebut. Dan hal inilah yang akan terus dilakukan BPM PD terhadap masayarakat Sumbawa Barat.

‘’Kita harapkan masyarakat itu dapat berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang menuju kepada kesejahteraan masyarakat, karena pada hakikatnya kita melaksanakkan kebijakan ini bukan saja oleh pemerintah melainkan harus didukung oleh semua lapisan masyarakat’’ terang mulyadi.

Seperti diketahui bersama, bahwa pemerintah daerah berencana untuk menganggarkan insentif agen PDPGR melalui dana APBDes. Hal ini pun mendapatkan reaksi yang beragam di kalangan masyarakat. Bahkan, sejumlah pemerintah desa juga pernah mendatangi DPRD Sumbawa Barat untuk menolak pembiayaan program tersebut melalui APBDes. (AA-ArkiRadio)

Related posts

KABAR BUMI Gelar Training Paralegal di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Waspada Badai El Nino, BPBD Lakukan Pendataan Di Tiga Kecamatan

107 Orang Mengikuti Operasi Katarak dan Pterygium Gratis Di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment