ARKIFM NEWS

Bupati KSB Layangkan Edaran ‘Wajib Subkotraktor Berkantor Diluar Site’

 

Sumbawa Barat. Radio Arki- Bupati Sumbawa Barat secara resmi mengeluarkan surat edaran, tentang kebijakan untuk mendesak agar seluruh subkotraktor perusahaan di Batu Hijau bisa segera berkantor di luar Site Batu Hijau. Surat yang resmi ditanda tanganipada tanggal 5 januari 2017  oleh orang nomor satu di tanah Pariri Lema Bariri itu bernomor 800/001/Nakertrans/I/2017.

Selain mewajibkan berkantor diluar Site Batu Hijau, melalui surat tersebut Bupati Sumbawa Barat juga mendesak agar perusahaan subkontraktor Batu Hijau menghormati kebijakan system Perekrutan Satu Pintu, yaitu dengan memperhatikan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 09 tahun 2010 tentang ketenagakerjaan.

Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial DInas Tenaga Kerja KSB, Zainuddin, Rabu (25/1) pagi tadi, menegaskan, surat edaran itu sifatnya perintah. Karena pemerintah daerah menilai bahwa, perlu dilakukan penataan masalah dalam ketenagakerjaan. Baik itu system dan pola interaksi yang lebih terbuka kepada public.

“itu resmi bupati yang tandatangan. Jadi kita harap bisa segera dilaksanakan,” tegasnya

Seperti diketahui, kebijakan untuk mewajibkan bagi Subkontrator di Batu Hijau berkantor di luar Site sudah sejak kemimpin Dr.KH Zulkifli didengungkan. Sayangnya kebijakan itu dianggap angin lalu oleh perusahaan. Padahal tak sedikit subkontraktor di Batu Hijau yang bermasalah dan cenderung merugikan warga Sumbawa Barat.

naker 2Menurut Zainuddin, surat edaran tersebut memiliki kekuatan yang mengingkat dan dampak fatal bagi subkontraktor yang tidak ingin melaksanakan. Karena selain akan menghambat investasi, pemerintah daerah ingin public mempunyai ruang leluasan untuk mengawasi setiap gerak gerik subkntraktor di Batu Hijau.

“pastinya ada tindakan tegas. nanti kita lihat” timpalnya

Meski demikian, ia mengaku bahwa, dalam kondisi normalisasi pasca pergantian kepemilikan saham di Batu Hijau, pihaknya akan menunggu proses normalisasi itu selesai. Sehingga untuk beberapa beberapa bulan kedepan pemerintah daerah masih akan mensosialisasikan kebijakan tersebut.

“masih terus disosialisasi dulu. Kemarin sudah kita kumpulkan seratusan lebih perusahaan di Batu Hijau. Dan sudah disampaikan (Surat edaran), tetapi kita sepakat bahwa proses itu baru akan efektif menunggu PT AMNT normal.” Demikian, tutup Zainuddin. (US-ArkiRadio)

 

 

Related posts

Indeks Desa Membangun Desa Kokarlian Diharapkan Naik

ArkiFM Friendly Radio

Jayadi Adukan Kondisi Erosi Sungai Desa Manemeng, Gubernur Beri Respon

ArkiFM Friendly Radio

Kejari KSB Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Taliwang

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment