ARKIFM NEWS

SatPol-PP Sumbawa Barat Menggerebek Pasangan Muda-Mudi

 

Sumbawa Barat. Radio Arki – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Sumbawa Barat belum lama ini, Minggu (22/1), dikabarkan mengerebek pasangan muda-mudi dalam sebuah rumah kosong, di Seteluk. Kedua muda mudi tersebut masing-masing berinisial berinisial HN (38) dan HNS (17). Pasangan yang diketahui belum menikah tersebut digerebek setelah pihak SatPol PP mendapat laporan dari warga.

Demikian diterangkan, kepala satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa Barat, Agus Hadnan, kepada www.arkifm.com, Senin (23/1) sore kemarin, di ruang kerjanya.

“kita menggrebek setelah melakukan investigasi dilapangan,” terangnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan pihaknya sedang melengkapi semua berkas yang ada. lanjut Agus.

Dijelaskan, kedua pasangan yang belum menikah ini, digrebek Satpol PP saat keduanya tengah berduan di salah satu rumah kosong, di Kecamatan Seteluk. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengaku kerap melakukan hubungan suami istri. Dan bahkan, HNS (17) saat ini diketahui juga tengah berbadan dua.

“Sudah ada buktinya, termasuk hasil visum dokter. Selanjutnya, nanti kita akan serahkan (kepada kepolisian). Karena kasus ini kuat dugaan mengarah kepada pelanggaran terhadap perlindungan anak” bebernya.

Sejauh ini belum ada perda yang dilanggar, lanjutnya, tetapi justru ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, yaitu pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, pasal 76E yang menyebutkan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.  Dimana ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun dengan denda Rp 5 Milyar.

“kemungkinan besar kita limpahkan (kepolisian).” Tandasnya. (AB-RadioArki)

Related posts

Inilah Permintaan Bupati KSB Kepada Mensos Khofifah

ArkiFM Friendly Radio

Diduga Bermain Perkara, Hakim PN Mataram Dilaporkan ke KPK

ArkiFM Friendly Radio

‘Tangkal Loka’ Akan Dikembangkan Sebagai Pariwisata Terintegrasi di Brang Ene

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment