Alas Barat. Radio Arki- Gabungan Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Mitra Polhut (MMP), dan Polhut BKSDA Sumbawa, minggu 12/2 lalu berhasil menangkap pelaku ilegal loging, yang diketahui belakangan sering merambah hutan di seputaran pulau panjang, dan pulau-pulau sekitar selat Alas.
Ketiga pelaku itu, merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah di tingkap beberapa bulan yang lalu, pelaku juga pernah membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. ketiga pelaku itu masing-masing berinisial AH, D, dan B.
Dikatakan Jhon Silama, salah satu anggota MMP, kepada ArkiFM.com saat di komfirmasi selasa (14/2), ulah para pelaku ini sudah sangat menghawatirkan, karena sudah merusak ekosistem lingkungan di wilayah konservasi Pulau Panjang. Selain itu, ketiga pelaku adalah pemain lama yang dianggap tidak pernah jera dengan perbuatannya.
“ini ‘pemain’ lama. Jadi kita sayangkan dan berharap bisa diberikan sanksi seberat beratnya,” tegasnya.
Pulau Panjang, jelasnya, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi kelangsungan ekosistem di perairan selat Alas. Dan selain itu, Pulau Panjang juga berfungsi untuk menahan abrasi gelombang dari laut flores yang menuju ke pesisir Alas Barat.
“jadi ketika hutan di pulau panjang rusak maka alas barat siap siap mengahadapi hantaman gelombang laut yang keras”
Bersama dengan pelaku, tim MMP dan polhut menyita sedikitnya 415 batang kayu Santigi yang diduga menjadi hasil perambahan di beberapa pulau di perairan selat Alas.
“setelah kami menerima laporan. Siangnya kami mengatur strategi dan menyergapnya dipelabuhan PT Paloma Agung, di daerah batu guring. Jadi penangkapan ini adalah kerjasama tim dan banyak pihak” tegasnya.
lebih lanjut, ia menegaskan, lokasi di seputaran Pulau Panjang memang selama ini sangat sepi. Sehingga tempat ini sering dijadikan tempat pendaratan bagi pelaku ilegal loging.
Sementara itu, Kapolsek Alas Barat, Ipda Komang Oka melalui anggotanya, Briptu Agus Baha, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu adalah kerjasama banyak pihak, dan patut menjadi contoh untuk menghindari illegal logging. Dari oprasi itu, Aparat gabungan berhasil menangkap 3 Orang pelaku dan ratusan batang pohon jenis Sentigi.
Namun dikarnakan tempat kejadian perkara (TKP), masuk dalam wilayah hukum kecamatan Poto tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Maka secara hokum, pihak kepolisian Alas Barat telah melimpahkan penanganan kasusnya kepada Polsek Seteluk Poto Tano.
“sudah kita limpahkan (Polsek Poto Tano).” Demikian, Tutup Agus Baha.(AA-ArkiRadio)