YS Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Sumbawa Barat-Kuasa hukum YS, terdakwa kasus Rumah Adat Sumbawa Barat, berharap kepada Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bisa lebih detail memperhatikan fakta dalam persidangan. Karena kalau demikian, akan lebih jelas mana sebenarnya yang bersalah dalam kasus tersebut.
Dikatakan Kuasa Hukum YS, Indi Suryadi, kliennya telah melakukan tugasnya secara proposional dalam pelaksanaanproyek tersebut. bahkan anggaran yang telah dialokasikan oleh pihak ketiga juga telah dikembalikan.
“saya belum lihat fakta yang menyudutkan YS. Jadi kita harap, hakim lebih adil dan berani,” ujarnya
Dalam persidangan terkhir yang digelar belum lama ini, YS dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sementara itu dalam kesempatan berikutnya, pada disidang yang akan digelar senin 5 september mendatang, pihaknya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.
“kita ingin YS bebas, kami akan sampaikan semuanya dalam pledoi senin mendatang,”demikian, terang Indi. (US-ArkiRadio)