ARKIFM NEWS

Buruh Mendesak Pemda KSB Tidak ‘Berpihak’ Pada Pengusaha

Sumbawa Barat- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, Selasa 30/8 siang tadi, melalui rilis resmi kepada www.arkifm.com, mengungkap kekecewaannya terhadap pernyataan Bupati Sumbawa Barat yang cenderung tidak berpihak kepada buruh atau pekerja di PT Newmont Nusa Tenggara, Batu  Hijau.

Dikatakan, tuntutan buruh terkait kompensasi dalam akuisisi PT. NNT justru memiliki kekuatan hokum yang kuat, dan setidaknya itu telah diatur dalam Undang-undang tentang ketanaga kerjaa. Jadi pemerintah daerah, baiknya bersifat netral dalam memberikan pernyataan terkait persoalan PT. NNT dengan SPN.

“Sebaiknya Pemda KSB mempertemukan para pihak agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan penyelesaian.”ujarnya.

Menurut Iwan, masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang sama, yaitu mendapat manfaat atau keuntung yang besar dalam hasil penjualan saham. Sehingga dalam persoalan tersebut, kalau Pemda KSB sudah menerima penjelasan dari perusahaan PT. NNT, semestinya Pemda KSB juga harus menerima penjelasan usulan dari SPN.

Lebih lanjut Iwan menegaskan, DPP SPN akan melawan sikap tidak bersahabat terkait perjuangan SPN di PT. NNT. Terlebih lagi jika ada intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung kepada pengurus maupun anggota SPN.

“Perlu diketahui, dalam menyikapi sikap arogansi pengusaha maupun Pemda KSB, SPN mendapat dukungan dari affiliasi nasional maupun Internasional. Kami sudah rapat dengan KSPI dan sepakat akan melakukan unjuk rasa besar di bulan September ini,” ancamnya.

Iwan meminta, Pemda KSB jangan suka justru menyalahkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, apalagi sebelumnya pimpinan daerah tidak pernah mau untuk  berdialog.

Dijelaskan, dalam konteks apresiasi dari PT. NNT untuk pekerja, bukan karena persoalan ini tidak diatur dalam Undnag-undang. Tetapi ada hak untuk berunding yang tidak boleh ditolak oleh siapapun, baik perusahaan maupun pemerintah daerah.

“DPRD KSB saja menerima SPN. Masa Bupati KSB hanya menerima dari unsur pengusaha,” kritiknya.

“Jangan anggap para pekerja tidak paham hubungan industrial. Justru kami sebagai serikat pekerja sangat menjunjung tinggi azas musyawarah mufakat. Jadi kalau ada pihak-pihak yang tidak paham terhadap makna hubungan industrial patut dipertanyakan,” pungkasnya. (US-ArkiRadio)

Related posts

Door To Door, Cara Anggota DPRD di Lotim Ini Reses di Tengah Pandemi

ArkiFM Friendly Radio

Kejati NTB Akhirnya Berikan Dokumen SP3 Kasus Korupsi

ArkiFM Friendly Radio

Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Primer di Jereweh

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment