Sumbawa Barat. Radio Aktif – Pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa Barat melalui kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kooperindah) Sumbawa Barat, Firmansyah, mengatakan akan mulai mendata sejumlah Koperasi Unit Desa di KSB yang tidak aktif, dan menyiapkan langkah untuk memberikan sanksi resmi kepada pengurus KUD tersebut.
“ada banyak yang bermasalah, seperti tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). dan segera kita akan berikan pembinaan ataupun tindak dengan memberikan sanksi,” ujarnya, Rabu (8/3) siang tadi.
Ia menegaskan KUD saat ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat di perdesaan, terutama bagi para petani dan nelayan. Adapun kalau melihat sejarahnya, KUD dibangun untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dan pengadaan pangan bagi masyarakat miskin. tetapi saat ini KUD bisa menjelma menjadi kekuatan lembaga bisnis alternatif di Desa. artinya, bisa saja KUD memiliki usaha lain selain menyalurkan pupuk kepada petani.
Menurutnya, upaya pemerintah untuk mendorong program swasembada pangan dapat melalui pemberdayaan kembali KUD. Untuk itu, akan dilakukan langkah tegas terhadap keberadaan KUD di Sumbawa Barat.
“kami sadar kalau koperasi itu badan usaha rakyat kecil, yang sangat bisa membantu banyak hal tentang kebutuhan petani atau rakyat kecil. Jadi harus dimaksimalkan keberdaannya. Makanya kita akan evaluasi dan bina.” tambahnya.
Ada beberapa KUD di KSB yang dianggap bermasalah, karena belum melaksanaan kewajiban sesuai UU ataupun sudah tidak ada aktifitas. Diantaranya yaitu, KUD Minakarya (Desa Labu Lalar), KUD Tiga Sekawan (Seteluk), KUD Brang Ene (Desa Manemeng), KUD Brang Rea (Desa Tepas). Diantara sekian KUD yang bermasalah, KUD Brang Rea diketahui bahkan sudah empat tahun tidak pernah melaksanakan RAT. (US.RadioArki).