Jakarta. Radio Arki- Perjuangan buruh Kopkarpel UPTK Belawan-Pelindo I, Medan yang tergabung dalam Komisariat Serikat Buruh Sejatera Indonesia (PK SBSI) Kopkarpel UPTK Belawan-Pelindo I dari Federasi Industri, Kesehatan, Energi dan Pertambangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FIKEP SBSI) akhirnya berbuah manis. Setelah melakukan aksi long march dari Medan sampai Jakarta selama 40 hari, dan melakukan aksi di depan istana Negara, beberapa kantor kementerian, dan kantor Pusat PT Pelindo ternyata membuat manajemen perusahaan milik Negara itu luluh, sehingga menyepakati semua yang menjadi tuntutan massa aksi.
Demikian diterangkan, Ketua Umum SBSI, Mukhtar Pakpahan, kepada www.arkifm.com, Rabu (8/3) siang tadi.
“Akhirnya tadi siang Rabu 8 maret 2017 bertempat di jalan Sawo Nomor 31 Menteng, Jakarta. Telah ditandatangani kesepakatan direksi PT Pelindo I dengan ketua FIKEP SBSI Pelindo I,” teranganya.
Adapun kesepakatan yang terlah ditandatangani para pihak tersebut. Pertama, Bahwa -Kopkarpel akan memenuhi kewajiban terkait hak-hak normative buruh Kopkarperl yang besaran atau skala dan
perinciannya akan menjadi objek perundingan berdasarkan prinsip keadilan bagi buruh dan kemampuan Kopkarpel. Kedua, bahwa terkait tuntutan eks buruh Kopkarpel untuk diangkat menjadi pegawai organik PT Pelindo I, pihak Pelindo I menyatakan untuk menjadi pegawai organic harus melalui prosedur seleksi pernimaan secara formal, sedangkan eks buruh Kopkarpel menyatakan akan menumpuh jalur hokum.
Ketiga, bahwa PT Pelindo I akan memastikan buruh yang tersisa (+/- 160 Orang) akan terserap di lingkungan perusahaan di pelindo I hingga tercapainya putusan hokum. Keempat, bahwa PT Pelindo I akan memfasilitasi kepulangan buruh Kopkarpel dari Jakarta sampai Medan. Kelima, bahwa eks buruh PT Pelindo I dan SBSI Akan menjaga suasana kerja yang positif dan profesinal ketika ditempatkan kembali bekerja di lingkungan PT Pelindo I.
Selain ditandatangani oleh Ketua FIKEP SBSI PT Pelindo I (Oskar Pakpahan) dan Direktur SDM dan Umum PT Pelindo I (M.Hamied Wijaya), kesepakatan itu juga ditandatangani Ketua Umum SBSI (Mukhtar Pakpahan), atas kepasitasnya sebagai saksi.
Seperti diketahui, Buruh Komisariat Serikat Buruh Sejatera Indonesia (PK SBSI) Kopkarpel UPTK Belawan-Pelindo I dari Federasi Industri, Kesehatan, Energi dan Pertambangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FIKEP SBSI) telah melakukan aksi jalan kaki dari Medan ke Jakarta sejak
tanggal 20 Januari 2017 lalu, aksi itu adalah bentuk kecaman untuk menuntut tindakan perusahaan yang dianggap sewenang-wenang. Aksi jalan kaki itu, massa aksi mendapat simpatik banyak pihak, seperti tokoh ataupun pimpinan lembaga pada kota dan wilayah yang di lewati. Dalam melakukan perjuangan itu, sejumlah anggota SBSI yang ikut aksi tersebut juga tak sedikit yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit atau puskesmas setempat.
Tak cukup dengan berjalan kaki. Massa aksi juga sempat berencana untuk berenang dari pelabuhan Bakahuni ke pelabuhan merak, yang walaupun rencana ekstrim tersebut akhirnya digagalkan oleh pihak kepolisian dan TNI setempat. Selanjutnya, setelah sampai di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2017 lalu, massa aksi harus melakukan aksi setiap hari sejak tanggal 28 Pebruari, di depan istana negara, kementerian BUMN dan perusahaan PT Pelindo I. sampai kemudian pada hari Rabu 8 Maret siang tadi, pihak perusahaan akhirnya mau menerima dan menyepakati tuntutan massa aksi. (US.Arkiradio)