Merdeka.com – Ada yang unik diterapkan desa adat Nusa Penida di Kabupaten Klungkung di Bali agar warganya tidak menyentuh narkoba. Selain diproses secara hukum, bila ada warganya yang terlibat narkoba baik itu pemakai apalagi pengedar akan dikenakan sanksi adat.
Itu terungkap saat pihak kepolisian di Klungkung bertolak ke pulau mungil dan indah di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi tentang perang terhadap narkoba. Terlebih saat ini kawasan pulau Nusa Penida yang terdiri juga pulau Cenigan dan Lembongan sedang berkembang Pariwisata.
Bertempat di wantilan desa Pakraman Nyuh Kukuh, Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika di hadapan masyarakat menyampaikan tentang ancaman peredaran narkoba.
“Pada kesempatan itu kami hanya mengimbau agar warga bisa ikut bersama sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya masing. Terutama mengikuti perarem (aturan adat) yang sudah disepakati bersama,” ujar Suastika, Kamis (16/3).
Selain itu, ditegaskan oleh masyarakat di desa Pekraman Nyuh Kukuh sepakat menerapkan sanksi bagi penyalahgunaan Narkoba kepada warganya yang terlibat.
“Seluruh warga Desa Pekraman Nyuh Kukuh secara aklamasi menerima sanksi bagi warganya yang melanggar penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Kata dia, sanksi bagi warga yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus narkoba, wajib untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh tokoh masyarakat dan warga saat Paruman adat berlangsung.
Tidak hanya itu, permohonan maaf disertai menghaturkan Pejati (sarana upacara) di Pura Dalem Bias Muntig milik desa setempat sebagai wujud permohonan maaf kepada sang semesta.
“Sementara bagi para pendatang yang berdomisili di desa Pekraman Nyuh Kukuh selain sanksi tersebut juga dikenakan tambahan denda beras 200 kilo,” pungkasnya.
Reporter : Gede Nadi Jaya[rhm]
(SUmber : Merdeka.com)