ARKIFM NEWS

Penari Telanjang di Tempat Karokean Lobar Ditangkap

Mataram. Radio Arki – Subdit 1V Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi, yakni seorang pria berinisial DA (43) merupakan warga Kota Cilegon Banten. DA bertugas sebagai penyedia jasa.

Selain DA, Ditreskrimum Polda NTBjuga mengamankan dua orang perempuan.  Masing-masing berinisial YM (35) warga Kota Cilegon dan SM (23) warga Kabupaten Serang Banten. Keduanya bertugas sebagai pemandu lagu.

Kejadian tindak pidana pornografi dilakukan hari Rabu (5/2), pukul 23.30 Wita di Metzo Executive Club dan Karaoke di Jalan Raya Senggigi Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si mengatakan, tersangka DA melakukan tindak pidana Pornografi dengan cara memberikan fasilitas atau layanan khusus kepada pengunjung Metzo Executive Club atau tempat Karaokean. Dimana para pengunjung dapat menikmati tarian Striptis, atau tarian tanpa menggunakan busana alias telanjang.

“Para pemandu lagu atau Patner Song (PS) disediakan Metzo sendiri,” kata Kabid Humas Polda NTB, Jum’at (7/2).

Kalau misal konsumen ingin mendapatkan pelayanan khusus, sambung Kabid Humas, tentu harus memesan paket khusus malam dengan mengirimkan  uang muka tanda jadi melalui rekening Bank BCA milik tersangka sebesar Rp. 2 juta.

“Untuk para pemesan hidung belang itu dapat menikmati layanan tarian tanpa busana. Seperti yang dijanjikan tersangka DA,” ucapnya.

Sedangkan kedua perempuan ini, tersangka YM dan SM bertindak sebagai pemandu lagu alias PS. Disamping itu juga, kedua orang ini memberikan layanan khusus berupa tarian telanjang dan ditambah dengan bonus melayani para pemesan. 

“Upah atau imbalan yang diberikan kepada pelaku, yakni sejumlah uang sebesar Rp. 3 juta per setiap paket khusus,” ungkapnya.

Untuk diketahui kata Artanto, bahwa para tersangka diamankan berangkat dari informasi masyarakat. Saat tiba di TKP, pihaknya menyamar dan pada saat itu juga mereka terlihat sedang melayani konsumen.

“Tersangka YM dan SM terlihat menari dalam keadaan tidak memakai busana,” ungkapnya.

Pelakut disangkangkan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang- undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliyar atau banyak Rp. 5 Miliyar. (MA. Radio Arki)

Related posts

Kemenkes Cairkan Klaim BPJS RSUD Asy Syifa’ 9,8 Milliar

ArkiFM Friendly Radio

Terkait Narkoba, BNN Diminta Perkuat Sinergitas dengan Desa

ArkiFM Friendly Radio

Soal e-KTP, Ahok: Waktu Kasus Itu Saya Sudah Keluar dari DPR

Leave a Comment