Mataram. Radio Arki – Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah Corona (Covid-19). Juga mengikuti pernyataan WHO bahwa virus ini sebagai Pendemi Global, maka seluruh Pilkada serentak 7 Kabupaten/Kota NTB ditunda.
Penundaan itu berdasarkan Surat Keputusan (SE) KPU RI bernomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.
Menurut Ketua KPU NTB, Suhardi Soud merespon dengan baik SK KPU RI penundaan Pilkada secara serentak.
Penundaan yang dimaksud meliputi beberapa rangkaian yakni Pelantikan PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“SK itu jadi dasar kita di KPU untuk menunda 4 tahapan tersebut, jadi berlaku untuk 7 Kabupaten/Kota di NTB ditunda,” kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Minggu (22/3).
Hal itu menunjukan penyebaran ini mununjukan Covid-19 semakin meningkat baik itu Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (MA. Radio Arki)