Sumbawa. Radio Arki – Gabungan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Sumbawa, berhasil menangkap warga yang diduga pengedar sabu sabu di depan Kantor Camat Tarano, Kamis (14/05).
“Sesuai laporan, benar ada penangkapan pengedar Shabu oleh Gugus Tugas (Gugas) Covid-19,” ujar Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda, dalam rilisnya.
Selain melaksanakan tugas percepatan penangan Covid-19, disela sela tugas juga berhasil mengamankan 2 Orang warga berinisial WH (46) warga Desa Empang Bawah dan AS (44) warga Desa Selante Plampang.
“Kita apresiasi kinerja Tim Gugus Tugas Covid-19. Seperti kata pepatah, satu kali menyelam dua tiga pulau terlewati,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Gugus Tugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkoba jenis shabu 13 gram, 1 buah alat hisap, 1 Unit mobil Mitsubishi Strada, 1 bilah parang, 3 buah Hp, 2 buah gunting, 1 buah tas, 1 buah korek api dan 1 buah Dompet. (Rls. Radio Arki).