ARKIFM NEWS

Langkah PHK Perangkat Desa Tepas Dinilai Sudah Tepat

Foto : Novi Irwansyah (Tokoh Pemuda Brang Rea).

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kebijakan Kepala Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea dalam melakukan pemberhentian kepada tiga perangkat desanya dinilai sudah tepat. Hal ini dilakukan, karena perangkat desa yang tidak mampu memberikan dampak terhadap pelayanan dan perkembangan desa.

“Selama 6 tahun menjadi perangkat desa, tidak ada yang bisa diperbuat. Langkah pemberhentian tentu diambil setelah melalui pertimbangan yang matang, dan pastinya telah melalui mekanisme yang berlaku, berupa evaluasi, teguran tertulis, sampai dengan pemecatan,” ujar tokoh pemuda Brang Rea, Novi Irwansyah, kepada arkifm.com, Jum’at (19/6).

Pemuda asli Desa Tepas tersebut menilai, bahwa selama menjalankan tugasnya, perangkat desa tersebut belum mampu menjalankan pengadministrasian dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pengembalian sejumlah uang dari inspektorat. Belum lagi profil Desa yang hingga saat ini tidak ada. Selain itu, buku administrasi desa juga tidak rapi.

“Adanya pengembalian uang tahun 2018 adalah bukti bahwa tata kelola keuangan dan administrasi desa yang tidak optimal. Belum lagi nanti pemeriksaan keuangan tahun 2019, pengembalian pasti banyak. Apalagi terdapat pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan harapan,” ujar mantan Ketua Hipmasbar tersebut.

Parahnya lagi, sambung Novi, belum diselesaikannya SPJ tahun 2019 oleh pemerintahan sebelumnya, hingga laporan realisasi juga belum disampaikan kepada inspektorat. “Jadi, apakah perangkat seperti ini masih tetap akan dipertahankan ?” Cetusnya.

Novi juga mengungkapkan, selama pemerintahan baru di Desa Tepas, perangkat desa yang ada ternyata tidak memiliki kemampuan di bidang komputer, bahkan tugas dan fungsinya pun tidak diketahui dengan baik.

“Orang-orang ini tidak paham tupoksinya, apalagi pengetahuannya tentang ilmu komputer. Era 4.0 ini semua perangkat harus memiliki kemampuan di komputerisasi. Kalau perangkat desanya tidak memiliki kemampuan itu, dapat dipastikan desa tersebut tidak akan berkembang”, ungkap Novi Irwansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, Manjawakang mengatakan, ia bersama perangkat Desa yang lain merasa kecewa dengan proses pemberhentiannya tanpa melalui sistem dan aturan yang ada di pemerintahan desa

“Surat pemberhentian ini tidak bisa begitu saja kami terima. Bayangkan saja kami bersama dua teman yang lain sudah mengabdi kurang lebih dari 6 tahun. Kami merasa kecewa tiba-tiba keluar surat pemberhentian,” kata Manjawakang, dikutip dari salah satu media online di Sumbawa Barat. (Enk. Radio Arki)

Related posts

HMS Dorong Tingkatkan Kapasitas Petani dan Penyuluh di KSB

Penerima BLT Desa Batu Putih Melebihi 40 Persen DD

ArkiFM Friendly Radio

BAKESBANGPOL KSB Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

ArkiFM Friendly Radio