Foto : RJH saat ditangkap polisi di KTC.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepolisian Resor Sumbawa Barat kembali menangkap seorang pengedar narkoba, Rabu malam (17/6) di Kompleks Kamutar Telu Center (KTC) Kecamatan Taliwang.
Penangkapan pengedar narkoba kali ini, menyasar seorang remaja yang berstatus pelajar asal Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
“Kami telah menangkap RJH (16 tahun) di samping masjid Agung Darussalam KTC, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, melalui PS Paur Subbag Humas, Bripka Mayadi Iskandar, Jum’at (19/6).
Dijelaskan, kronologis penangkapan RJH bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada seorang laki-laki melakukan transaksi Narkoba di samping masjid Agung Darussalam KTC.
“Setelah informasi A1 Satreskoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RJH. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu yang digenggam,” beber Mayadi.
Dari pengakuan RJH, sambung Mayadi, Shabu tersebut merupakan milik saudara Amin alias Banteng. Banteng, aku RJH, juga akan melakukan transaksi shabu sebanyak 14 poket.
Satreskoba kemudian menuju kost Banteng yang berada di Kelurahan Sampir untuk dilakukan penggeledahan. Beruntung banteng tidak ada ditempat. Namun, hasil penggeledahan kuat dugaan Banteng terlibat dalam transaksi narkoba.
“Dari kost Banteng, kita berhasil mengamankan 2 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah gunting, 2 sekop plastik, 5 klip potongan sisa sabu dan 6 buah senjata tajam,” beber Mayadi.
Selanjutnya, RJH dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Sumbawa Barat, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Enk. Radio Arki)