ARTIKEL

“New Normal” : Ancaman Baru Terhadap Hak Kesehatan Masyarakat Indonesia

Oleh : Nadiyah Kholilah Yahya (Mahasiswa Hubungan Internasional UII)

Sejak diumumkannya kasus pertama covid-19, jumlah pasien positif corona di Indonesia semakin bertambah dan sudah menyebar di 34 provinsi. Hal ini jelas menjadi menjadi permasalahan serius bagi pemerintah dan menjadi masalah prioritas untuk diselesaikan. Dalam menanggulangi kasus Covid-19, pemerintah sudah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan, seperti menutup penerbangan domestic maupun internasional guna menghindari penyebaran ke wilayah Indonesia yang lain. Ada juga  upaya belajar dan kerja dari rumah untuk menghindari penularan di sekolah dan tempat kerja, sampai dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Melihat dari sudut pandang hak asasi manusia, kesehatan merupakan hak dasar warga negara  yang harus dihormati, dilindungi, dan juga dipenuhi agar hak asasi manusianya tercapai. Sesuai dengan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal dan lingkungan yang sehat, serta mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat sebenarnya sudah diatur dalam pasal 7 undang-undang kesehatan, tentang kesehatan yang berisi tentang pemerintah bertugas untuk menyelanggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, dalam pasal 9 undang-undang kesehatan dijelaskan bahwa, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, negara merupakan penanggung jawab utama dalam memenuhi hak kesehatan masyarakat dan juga menjalankan norma dalam hak asasi manusia, sehingga pemerintah sebenarnya perlu untuk melakukan upaya-upaya berupa kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan jaminan kesehatan.

Adanya opsi baru pemerintah pusat untuk mulai menyusun wacana new normal ketika mayoritas provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jumlah pasien, sebenarnya menjadi kebijakan yang penuh resiko. New normal sendiri merupakan sebuah gagasan dan rencana untuk mempercepat penanganan covid-19 dalam aspek kesehatan, sosial, dan juga ekonomi, yang dimana new normal ini dipertimbangkan oleh pemerintah akan dijalankan ketika daerah sudah bisa menghambat penyebaran virus dengan RO kurang dari 1 atau pasien yang sudah terinveksi tidak menularkan kepada orang sehat lainnya, sehingga jumlah pasien akan menetap dan tidak ada penambahan.

Hanya saja wacana penerapan new normal memunculkan banyak pro dan kontra dalam masyarakat, melihat dari jumlah pasien covid-19 secara nasional belum menurun, pemerintah seakan-akan terlalu terburu-buru dalam menyusun kebijakan yang sangat beresiko. Badan Kesehatan Dunia menyatakan bahwa untuk menerapkan system ‘new normal’ pemerintah setiap negara harus memenuhi beberapa syarat penting seperti negara mampu mengendalikan transmisi covid-19, sudah maksimalnya fasilitas kesehatan dan tenaga medis di setiap wilayah, sudah siapnya langkah-langkah pencegahan yang efektif di ruang public dan tempat kerja,  dan juga sudah minimalnya resiko ancaman kesehatan akibat covid-19.

Mempertimbangkan syarat dari WHO tersebut, jelas Indonesia saat ini masih belum memasuki kualifikasi negara yang mapan untuk menerapkan system new normal, terutama dengan ada kemungkinan kasus gelombang kedua yang lebih berbahaya dibandingkan gelombang pertama. Alasan yang pertama mengapa Indonesia masih belum siap adalah karena kurva pasien akibat covid-19 terus menanjak, melihat dari jumlah penambahan pasien sampai dengan 28 Juni 2020 mencapai 54. 010 dan 2.754 meninggal dunia. Sejak diberlakukannya transisi PSBB menuju new normal pada 6 juni 2020, penambahan jumlah kasus perhari di Indonesia bertambah  sangat signifikan, yang dimana pada bulan mei 2020 penambahan perhari berkisar 400-700 jiwa, tetapi sejak juni 2020 penambahan jumlah kasus covid-19 mengalami penambahan kasus mencapai 800-1200 jiwa. Bertambahnya pasien covid-19 dan kurva penyebaran yang masih tinggi jelas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia belum mampu untuk mengendalikan transmisi penyebaran covid-19. Alasan kedua mengenai belum siapnya Indonesia untuk menerapkan new normal adalah belum adanya fasilitas penunjang kesehatan yang cukup baik dan maksimal, entah itu rumah sakit, ketersediaan lab, maupun tenaga medis, sehingga ketika kebijakan new normal yang memiliki resiko besar ini diterapkan, maka rumah sakit dan tenaga medis bisa dipastikan tidak akan cukup stabil untuk menghadapi situasi tersebut. Selain itu alasan yang ketiga adalah, angka tes masal covid-19 indonesia adalah 628 per 1 juta penduduk perharinya dan itu masih terhitung sedikit jika dibandingkan dengan negara tetangga  seperti Malaysia yang melakukan tes mencapai 7.500 per 1 juta penduduk perharinya, fakta ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan banyak kasus covid-19 yang belum terdeteksi di Indonesia, sehingga ada kemungkinan jumlah pasien akan semakin bertambah ketika tes lebih masif dilakukan.

 Indonesia jelas belum siap secara keamanan kesehatan untuk menerapkan system new normal dalam menghadapi pandemic covid-19, memaksakan system ini diterapkan ketika pemerintah sendiri belum mampu mengontrol penyebaran virus dan memaksimalkan fasilitas kesehatan untuk kepentingan ekonomi memperlihatkan bahwa Indonesia tidak benar-benar serius dalam menyelesaiakan permasalahan dan ancaman kesehatan dan beresiko melanggar hak asasi manusia. Setiap masyarakat berhak atas hak untuk mendapatkan fasilitas dan dukungan kesehatan melalui kebijakan tepat yang diambil pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesehatan. 54.010 pasien positif dan 2.754 pasien meninggal dunia per tanggal 28 juni 2020 bukanlah jumlah yang sedikit, dan jumlah ini bisa menjadi bom waktu yang bisa menambah ledakkan pasien positif di masa depan jika pemerintah masih belum mengambil langkah yang rasional untuk penanggulangan covid-19. Selain itu, upaya new normal yang juga bisa dilihat sebagai upaya lepas tangan dan pasrahnya pemerintah dalam mengatasi permasalahan covid-19, pemerintah seolah-olah melakukan pembiaran terhadap ancaman kesehatan masyarakat yang sedang berada didalam zona yang berbahaya dengan mengambil langkah pemberlakuan new normal ketika jumlah pasien covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan jumlah kasus, sehingga wajar jika new normal ini bisa dikatakan sebagai ‘herd immunity’ dengan sebutan yang lebih baik. Penyebaran virus yang sulit terdeteksi dan tidak mudah untuk dikendalikan sebenarnya menjadi tantangan pemerintah untuk lebih memprioritaskan penanggulangan pandemic, karena perlu difahami kembali bahwa kesehatan merupakan dasar dan sesuatu yag penting untuk diprioritaskan, bukan karena permasalahan lain seperti ekonomi tidak penting, tetapi akan sulit menstabilkan ekonomi jika permasalahan dan ancaman kesehatan akibat pandemi ini belum berakhir. Dengan belum siapnya Indonesia untuk menerapkan system new normal, pembatasan sosial berskala besar masih menjadi pilihan yang paling efektif dan rasional untuk membatasi mobilitas masyarakat tanpa melumpuhkan ekonomi.

Related posts

AMNT Oh AMNT

DAPIL III BUTUH WAJAH BARU DAN BERANI DI LEGISLATIF

ArkiFM Friendly Radio

Gagal Paham Pelanggaran Walikota Bima

ArkiFM Friendly Radio