Foto: Yadi Saputra. (Ist)
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74, Corporate Social Responsibility (CSR) identik dengan kegiatan sosial sebuah perusahaan, yang mana perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan profit, namun juga harus memiliki nilai-nilai sosial. Dalam undang-undang tersebut juga telah ditegaskan bahwa Perseroan yang menjalankan tugas di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan dan jika tidak melaksanakannya akan dikenai sanksi.
Alokasi CSR AMNT Kemana?
Sejak tahun 2016 ketika PT AMNT mengambil alih tambang batu hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara, PT AMNT hanya terfokus pada mengoptimalkan kinerja untuk meningkatkan produktivitas hingga saat inidi tahun 2021. Hal ini merupakan upaya yang wajar dilakukan oleh sebuah perusahaan demi keuntungan perusahaan yang lebih besar.
Kenyataan itu berbanding terbalik dengan upaya AMNT menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar tambang. Hingga saat ini nyatanya AMNT belum mampu berbuat apa-apa untuk membantu dalam mengembangkan wilayah sekitar tambang. 3 kecamatan dengan 16 desa yang terdampak langsung oleh keberadaan tambang hanya bisa menjadi penonton sementara AMNT mengeruk kekayaan tanah moyang mereka, Sungguh miris.
AMNT memiliki tanggung jawab terhadap sosial kemasyarkatan, melalui CSR seharusnya AMNT dapat mensuport pengembangan desa sekitar sebagai bentuk menjalankan komitmen yang disyaratkan oleh undang-undang. selama hampir 5 tahun AMNT beroperasi tidak ada perubahan yang terlihat pada daerah lingkar tambang, lalu dimana Tanggung jawab AMNT?
Dalam UU cipta kerja pasal 109 di jelaskan bahwa TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
AMNT dan Pengangguran
Hampir satu kali dalam sepekan aksi-aksi demonstrasi terus dilakukan oleh para pencari kerja di depan gerbang PT AMNT tepat nya di kecamatan Maluk. hampir setiap hari pula kita dengarkan masyarakat-masyarakat di desa desa yang berada dilingkar tambang kebingungan mencari pekerjaan, potret masyarakat tambang yang dilupakan Corporate. AMNT ada bak TIADA.
keberadaan PT AMNT seharusnya dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat sekitar, tentu salah satunya dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di sekitar tambang sebagai tenaga kerja yang di utamakan, seperti halnya yang di amanatkan undang-undang. Bukan sebaliknya AMNT sibuk menyiapkan kata kata bijak sebagai bahan apologi ketika masyarakat teriak mencari pekerjaan.
saat ini AMNT sibuk menjawab argumentasi para pencari kerja sementara itu para pengangguran sibuk menyiapkan argumentasi demi mendapatkan pekerjaan. entah AMNT datang sebagai berkah atau datang membawa mala petaka lalu menyebabkan Bencana.