NEWS

Sempoyongan Sembunyikan Sabu di Dubur, Pria Ini Ditangkap

Mataram. Radio Arki – Tim Khusus (Timsus) dari Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polsubsektor Bandara Internasional Lombok (BIL), dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (27/9) sekitar pukul 12.15 Wita, menyergap pria inisial AH (26) yang baru turun dari pesawat di Bandara Internasional Lombok (BIL), yang sempoyongan karena menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu di dalam anus atau dubur.

Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda NTB melalui Kanit I Subdit III AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku inisial AH digelandang timsus karena terbukti membawa narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam dubur pelaku.

“Pelaku adalah sindikat jaringan narkoba antar provinsi yang memang jadi target operasi, karena tim mendapat informasi dari masyarakat,” katanya.

Sementara Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K. mengungkapkan, untuk mengelabui petugas bandara pelaku cukup berani mengambil resiko.

“Tersangka membawa sabu dengan cara dimasukkan dalam dubur,” ungkapnya.

Dikatakan, sesaat sebelum ditangkap timsus yang telah mengantongi ciri-cirinya, pelaku sempat berjalan sempoyongan diduga karena sabu yang ada di dalam anusnya. Dimana sabu dalam wadah klip ukuran sedang yang pelaku masukkan di dalam anus, masing-masing dengan berat bruto 50, 72 gram, 47, 62 gram, 47, 22 gram, dan 55, 58 gram.

“Total barang bukti diduga narkotika jenus sabu yang diamankan 201,14 gram,” ujarnya.

“Pelaku mengaku membawa sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 201 gram,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk mengeluarkan barang bukti sabu dari dalam dubur pelaku, timsus membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, dan selanjutnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang ini diambil dari Batam dan mau dibawa ke Lombok Timur,” terangnya.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 201,14 gram tersebut, turut diamankan satu buah tas, satu buah handphone merek Vivo warna hitam, satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat satu keping KTP dan ATM BCA serta uang tunai Rp. 295 ribu.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Rls. Radio Arki)

Related posts

Ada Wartawan, Tentara dan PNS Dilantik Jadi Kepala Desa di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Hujan Tak Surutkan Semangat, Kampanye Fud Aher di Rarak Ronges Berlangsung Meriah

ArkiFM Friendly Radio

Perayaan HUT RI di Desa Mujahiddin Berlangsung Semarak

ArkiFM Friendly Radio