NEWS

Tujuh OKP di Mataram Sampaikan Langsung Tuntutan Penolakan Omnibus Law ke DPR RI

Mataram. Radio Arki – Setelah mengepung kantor DPRD NTB, Kamis (8/10). Kini tujuh Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa (OKP) yang tergabung dalam kelompok cipayung plus Kota Mataram, yakni HMI, KAMMI, PMKRI, GMKI, IMM, KMHDI dan Hikmabudhi kembali menyampaikan tuntutan penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law secara resmi ke anggota DPR RI, Sari Yulianti dari fraksi Golkar saat melakukan reses di dapil NTB II.

Ketujuh OKP tersebut, menginisiasi agenda dialog secara terbuka di kantor perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) NTB, terkait sengkarut UU Omnibus Law.

Dalama penyampaian Koordinator Umum (Koordum), Andreas P. Waketi sebelum menyampaikan poin tuntutan kepada duta Partai Golkar, Sari Yulianti beberkan soal paradigma pembentukan Omnibus Law dinilai cacat secara formil. Dikatakannya ini merupakan anomali rezim. Oligarki kekuasaan nampaknya terlihat serius di pemerintah hari ini.  Selain dari cacat secara formil Omnibus Law tersebut, juga bertentangan dengan semangat kedaulatan negara, kedaulata HAM, kedaulatan lingkungan dan kedaulatan otonomi daerah.

“Didalam Omnibus Law ini, amat sangat bertentangan dengan semangat kenegaraan kita dari sejak merdeka hingga reformasi. Jika dilihat secara mendalam, itu diluar semangat konstitusi kita. Terlihat kewenangan daerah banyak sekali ditarik oleh pusat,”kata Andreas P Waketi, Minggu (11/10) yang juga Ketua Umum PMKRI Kota Mataram di Aula kantor Perwakilan DPD RI NTB.

Dari keterangan dia, tergambar bahwa rezim hari ini telah membuktikan otoriterinisme itu berkembang di Republik ini.

Andreas dengan tegas meminta ini betul di perhatikan secara serius terkait tuntutan yang disampaikan mereka saat demo beberapa hari lalu. Belum lagi menyentuh masalah pendidikan terkesan di komersilkan melalui UU Omnibus Law tersebut.

“Sektor pendidikan juga di caplok menjadi bagian dari Omnibus Law di era kepemimpinan Jokowi hari ini. Bisa ditafsirkan pendidikan akan komersilkan lewat jalur swasta,”pungkas dia.

Menanggapi tuntutan Mahasiswa, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Sari Yulianti mengakui telah mendengar sebagian besar tuntutan demo penolakan Omnibus Law dari kelompok buruh, masyarakat, pemuda dan mahasiswa. Yang mana gambaran besarnya adalah investasi dan ketenagakerjaan.

Menurutnya persepsi tersebut menjadi wajar diera demokrasi sekarang. Namun kata dia sebaik-baiknya yang ditempuh saat ini, ialah jalan dialog. Yakni pembahasannya berupa menelisik substansi dari kehadiran UU Omnibus Law yang telah di sahkan Presiden bersama DPR.

Sesungguhnya Ominibus Law itu diakui positif. Yakni membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Juga dirinya berharap bagi siapapun yang ingin meminta Omnibus Law ini di cabut. Bisa dilakukan upaya yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya UU Omnibus Law ini urgensinya menolong penciptaan lapangan kerja,”ucap Sari Yulianti Anggota DPR RI Dapil NTB II, Pulau Lombok saat bertemu tujuh kelompok OKP cipayung plus Kota Mataram.

Selain itu, dijelaskan Sari, masalah draf undang-undang yang ditanya terkesan belum beres atau belum lengkap. Pihaknya tegaskan draf dari Omnibus Law itu diakui secara substansi sudah klier. Hanya saja draf itu masih di rapikan.

“Substance draf itu tidak ada masalah. Namun masih dirapikan,”cetusnya.

Dijawab secara terpisah Evi Apita Maya anggota DPD RI dapil NTB, mendampingi Sari Yulianti menyampaikan tugas dan kewenangannya diakui terbatas. Tetapi dengan keterbatasannya itu tidak mengurangi keterlibatan dia untuk terus mengawal dan menyampaikan hingga ke pusat, terkait tuntutan penolakan Omnibus Law kepada pemerintah pusat.

Selain itu juga, pihaknya diawal pembahasan RUU Omnibus Law bersama Presiden dan DPR secara getol menolak klaster pendidikan masuk di Omnibus Law.

“Tetapi nyatanya saat ini klaster pendidikan sudah diatur UU Omnibus Law. Ada beberapa pasal yang di dalamnya mengatur pendidikan,”jelas Evi Apita Maya.

Sebagai informasi bahwa gelombang aksi penolakan terhadap Omnibus Law di NTB cukup menarik perhatian publik dengan massa yang begitu banyak. Sekitar ratusan ribu orang pada aksi, Kamis (8/10) di depan halaman kantor DPRD NTB. Berikut empat tuntutan OKP cipayung plus Kota Mataram:

1. OKP Cipayung Plus Kota Mataram Menolak Pengesahan RUU Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

2. OKP Cipayung Plus menduga ada konspirasi busuk yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan oligarki yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat.

3. Meminta Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan pengesahan Undang-undang Omnibus law.

4. Apabila Pemerintah tidak menghiraukan dan menindaklanjuti tuntutan ini, maka kami akan melakukan langkah Judicial Review berikut aksi turun ke jalan bersama-sama rakyat sebagai langkah pengawalan hingga UU Cipta Kerja dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi atau dengan cara lainnya.

(Red/Radio Arki)

Related posts

Rakerwil PPNI NTB, Ketua Umum Ingatkan untuk Melayani Anggota

ArkiFM Friendly Radio

Bupati KSB Serahkan 37 Ekor Hewan Kurban    

ArkiFM Friendly Radio

Merasa Prihatin, HBK Kunjungi Warga Sakit dan Lansia

ArkiFM Friendly Radio