Foto: Polresta Mataram saat menggelar konferensi pers. (Ist)
Mataram. Radio Arki – Jeruji penjara tidak membuat pria berinisial LAK (30 tahun) jera mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Pejeruk Abian Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu kembali diciduk aparat karena kedapatan membawa sabu untuk diedarkan. Padahal LAK beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram dengan barang bukti cukup menggiurkan. Pelaku membawa 203,33 gram sabu.
“Pelaku ini residivis. Dulunya ditangkap Polda NTB. Kami tangkap Kamis siang (08/10/2020) dengan sabu 203,33 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Sabtu (10/10).
Informasi gerak-gerik pelaku diterima petugas dan langsung melakukan penyelidikan. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Elyas Ericson langsung memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku.
Pelaku berada di Jalan Adi Sucipto depan komplek perumahan eks Bandara Selaparang, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku duduk di atas motornya sambil membawa plastik hitam menunggu pelanggan dan langsung diciduk petugas.
Disaksikan warga yang melintas, kantong plastik berwarna hitam itu berisikan kristal bening yang diduga sabu. Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses. “Pelaku kami amankan di depan eks bandara Selaparang,” bebernya.
Dengan penangkapan disertai barang bukti sabu yang banyak itu. Kepolisian sudah menyelamatkan sekitar 12 ribu anak bangsa untuk mengkomsumsi sabu.
‘’Karena sabu ini akan dipecah-pecah lagi setiap gramnya menjadi 20 poket. Sekitar 12 ribu orang yang kita selamatkan,’’ tuturnya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan. Barang haram itu dipesan dari Batam. Lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Modusnya mengelabui jasa pengiriman, saat dikiirim sabu ditutupi dengan bungkus kopi. ‘’ternyata sampai di sini didalamnya ada sabu. Itu modus lama,’’ katanya.
Setelah diambil, sabu sempat diinapkan didaerah Ampenan. Lalu akan dibawa ke Sayang-sayang Kota Mataram untuk diedarkan sesuai rencana. Petugas sudah mengantongi jaringan LAK dan tinggal menunggu waktu untuk dibekuk.
“Ada sekitar tiga atau empat orang lagi yang kita kejar. Nama dan alamatnya sudah kita kantongi. Sedang kita kejar, kemarin waktu pengungkapan orang-orang itu sedang tidak berada di rumah,’’ ungkapnya.
Pelaku pun sebelumnya berhasil menerima sabu dari Batam. Tergiur ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi. Pelaku menantikan kiriman berikutnya. ’’Pengakuannya dia, sudah empat bulan ini. Kami sedang bekerjasama dengan Polda dan Polres yang lain untuk mencari pelaku lainnya,’’ tegas Ericson.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Arif. Radio Arki)