NEWS

Agar Layak Jalan, Warga KSB Diminta Uji Kendaraan di UPTD PKB

Foto: Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan KSB, Ambo Nurung, S.AP. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat, melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mengimbau kepada masyarakat Sumbawa Barat agar menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan secara berkala.

Demikian disampaikan Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan KSB, Ambo Nurung, S.AP saat diwawancarai arkifm.com, Jumát (16/10).

Rangkaian kegiatan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor, kata Kepala UPTD PKB, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, terutama bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang.

“Jadi mekanisme kendaraan yang wajib uji, diharuskan uji KIR setiap 6 bulan, salah satu tugas kami adalah menguji emisi, rem, lampu, kolong kendaraan. Belum lagi melihat secara fisik atau body kendaraan, apakah onderdilnya lengkap dan masih berfungsi. Jika semua indikatornya terpenuhi, maka kita akan terbitkan kartu smart card BLUe,” beber Ambo Nurung.

Foto: Prosedur uji berkala kendaraan bermotor. (Ist)

Ambo Nurung juga mengungkapkan kendala dilapangan bahwa, tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan UJI KIR masih rendah. Beberapa temuan dilapangan menyebutkan faktor kendaraan yang sudah dimodifikasi menjadi alasan orang enggan melakukan UJI KIR. Karena butuh biaya untuk mengambalikan kondisi kendaraan seperti semula.

“Jadi kalau ada yang dimodifikasi, kita rekomendasikan untuk dirubah atau diganti onderdil tersebut. Selama rekomendasi dari UPTD PKB belum terpenuhi, kami tidak berani menerbitkan kartu lulus ujinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa syarat administrasi pendaftaran yang dipenuhi untuk pengujian kendaraan bermotor. Diantaranya, surat permohonan, fotocopy KTP pemilik, fotocopy STNK, membayar biaya pengujian sebesar Rp.125.000 jika sudah dinyatakan lulus dan membawa kendaraan saat pengujian. Setelah syarat pendaftaran terpenuhi, penguji melakukan pengujian yang terdiri dari uji emisi, uji rem, uji lampu, uji kolong kendaraan, dan penerbitan BLUe jika dinyatakan lulus pengujian.  (Rival.Radio Arki)

Related posts

Didampingi Firin Fud, 9 Partai Koalisi Pemenangan Jokowi Ma’ruf Gelar Deklarasi

Bupati KSB Paparkan Konsep Gerakan Sosial Intelektual di Hadapan Mahasiswa BEM SI

ArkiFM Friendly Radio

Gandeng Kementerian LHK, HMS Gelar Bimtek Bahaya Mercury di KSB