Foto: Pengurus PWI KSB. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Jumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbawa Barat dinyatakan berkompeten oleh Dewan Pers bertambah. Jika sebelumnya hanya tiga orang, kini bertambah 11 orang setelah melewati Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers bekerjasama dengan lembaga uji kompetensi Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, 21- 22 Februari 2021 di Mataram itu juga diikuti puluhan wartawan lain se NTB.
‘’Pengurus dan anggota PWI KSB berjumlah 14 orang. Seluruhnya dinyatakan berkompeten dan diakui Dewan Pers,’’ jelas Ketua PWI Sumbawa Barat, Hairil W Zakariah, kemarin.
14 wartawan yang tergabung dalam PWI KSB ini berhak menyandang status wartawan bersertifikasi kompeten. Tiga orang bertatus wartawan madya dan 11 orang wartawan muda. ‘’Ada jenjang kompetensi, mulai dari wartawan muda, wartawan madya hingga wartawan utama. Di pulau Sumbawa, ini sejarah pertama bagi PWI, mulai dari pengurus hingga anggotanya semuanya berkompeten,’’ tegasnya lagi.
Wartawan berstatus kompeten merupakan implementasi dari Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2010, diperbaharui melalui Peraturan Dewan Pers nomor 4 tahun 2017 tentang sertifikasi kompetensi wartawan. Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalagunaan profesi wartawan, terakhir menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dengan kata lain, produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan berkompeten adalah karya intelektual dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menggugat (persoalan hukum,red) atas berita yang dibuat, penyelesaiannya dilakukan secara intelektual pula melalui Dewan Pers. ‘’Ini pentingnya wartawan bersertifikat kompeten,’’ ingatnya.
Menyandang status wartawan berkompeten, bukan hanya saja sebuah kehormatan. Status ini menjadi beban sekaligus tanggunjawab yang harus emban selama dia masih aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan.
‘’Gerak gerik, tindak tanduk saat menjalankan tugas sebagai wartawan selalu diawasi. Olej siapa ? ya Dewan Pers. Sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus menggacu ke UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers,’’ tegasnya.
Eril demikian disapa mengingatkan, jika dalam prosesnya, wartawan tersebut diputus melanggar kode etik atas berita dan produk jurnalistik yang buat ada konsekwensi dari Dewan Pers. ‘’Bagi wartawan, bisa saja sertifikasi kompetensinya dicabut. Ini pernah dilakukan Dewan Pers. Untuk proses penyelesaian kasusnya sendiri itu dilakukan Dewan Pers dengan tetap berpedoman pada UU Pers,’’ ingatnya.
Dia berharap, publik maupun para pemangku kepentingan, mempercayakan informasi yang disebarluaskan ke masyarakat melalui wartawan berkompeten dan diakui Dewan Pers. Sebab, produk berita yang dibuat wartawan berkompeten bisa dipertanggungjawabkan.
‘’Ada banyak wartawan bertugas di lapangan. Tapi masyarakat dan pemangku kepentingan mesti bisa memilah mana yang berkompeten dan tidak. Nara sumber berhak meminta kepada wartawan menunjukkan kartu kompetensi, sebelum diwawancarai,’’ tegasnya.
Ke 14 pengurus dan anggota PWI KSB diakui kompeten setelah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers antara lain, Hairil W Zakariah, Abdul Faruk dan Heri Andi. Ketiganya menyandang status Wartawan Madya. Sementara Imam Taufik, Iyudistira, Unang Silatang, Khairuddin Enk, Ibrahim, Hendra Ardiansyah, Ardianto (Gela), Ilham Syahroni, Nanang Kurniawan, Sutan Zaitul Ikhlas dan Ishak, sebagai Wartawan Muda. (Red. Radio Arki)