Foto: Warga Seloto bersama kuasa hukumnya usai diperiksa polisi. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebanyak enam dari tujuh warga Desa Seloto, Kecamatan Taliwang dilaporkan oleh oknum pejabat atas dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Atas laporan oknum pejabat yang oleh media belum diketahui identitasnya itu, keenam warga dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik pembantu, di ruang Tipiter Polres KSB, Sabtu pagi (31/7).
Merasa ada yang ganjal dengan adanya laporan tersebut, keenam warga menunjuk langsung dua pengacara yang tergabung dalam Malikurrahman Associate sekaligus, yakni Malikurrahman, SH dan Supiadi, SH.
Usai mendampingi keenam warga Desa Seloto saat diperiksa, Malikurrahman, SH mengatakan, dirinya meminta keenam warga untuk pro aktif ketika disurati pihak kepolisian.
“Setiap pendampingan, saya selalu minta kepada klien untuk jangan takut ketika dimintai keterangannya, karena kami akan selalu mendampingi dan tentunya akan melakukan perlawanan kepada pelapor, siapapun itu,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)