Sumbawa Barat. Radio Arki – Taman yang seharusnya sebagai tempat bersantai ria yang aman dan nyaman bersama keluarga, tercoreng dengan prilaku dua pria ini.
Adalah DZ (30 tahun) dan YW (tahun), yang nongkrong di Taman Tiangnam Taliwang sambil membawah senjata tajam jenis tombak dan pisau, pada Rabu malam (25/8).
Aksi nekat dua pria yang membawa senjata tajam di fasilitas public, diketahui oleh warga di sekitar Taman Tiangnam. Warga yang resah, lantas langsung melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Kita dapat info dari warga, bahwa akan ada tawuran sekelompok pemuda dari Brang Rea dan Taliwang. Setelah kita razia, ada 17 pemuda tengah minum dan didapati dua senjata tajam jenis tombak dan pisau,” ungkap Kapolres KSB, AKBP Heru Mulimin, S.Ik.,M.IP, pada jumpa pers, Rabu (1/9).
Mendapati adanya senjata tajam berbahaya, kata Kapolres, Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung mengamankan dua pemuda pemilik senjata tajam tersebut ke Mako Polres Sumbawa Barat.
“Kita langsung amankan barang bukti dan dua pemuda itu untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Kedua pemuda tersebut dijerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951, terkait tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam tanpa ijin, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Enk. Radio Arki)
previous post