ARKIFM NEWS

Empat Penambang Tradisional di Sumbawa Meninggal di Lubang Emas

Foto: Tim dibantu warga saat melakukan evakuasi. (Ist)

Sumbawa. Radio Arki – Aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI), atau yang dikenal dengan pertambangan emas secara tradisional kembali memakan korban.

Sebanyak empat penambang di Desa Gapit, Kabupaten Sumbawa, meninggal dunia di dalam lubang galian emas tradisional.

Ketiga korban masih bersaudara, yakni Said (33 tahun), Ucok (29 tahun) dan Robi (21 tahun), merupakan warga Desa Gapit. Sementara korban lainnya bernama Silet (29 tahun) adalah warga Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir.


Tim evakuasi dibantu warga desa dan keluarga, cukup kesuliatan melakukan evakuasi jasad korban. Mengingat kedalaman lubang emas tradisional mencapai 17 meter.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Nurhidayat ST, kepada media, Rabu (6/10) mengatakan, pihaknya menerima informasi sekitar pukul 21.00 Wita tanggal 05 Oktober 2021.

“Kami mendapat informasi dari Kepala Desa Gapit. Prihal adanya empat warga yang berada di dalam lubang dan belum diketahui persis kondisinya,” katanya.

Berdasarkan keterangan warga, sambungnya, pada hari Jumat (01/10) 4 orang melakukan penggalian lubang emas di Plempat Lenying, Desa Gapit dengan kedalaman 17 meter.

“Korban ini sudah melakukan penggalian lubang emas sejak jumat lalu. Namun hingga hari Rabu tidak satupun dari mereka yang keluar, sehingga membuat pihak keluarga curiga dan melapor ke petugas,” katanya.

Tim bersama warga kemudian menuju lokasi dan melakukan pengecekan ke dalam lubang.

“Setelah dicek ke dalam lubang empat korban ditemukan, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah dievakuasi, keempat jasad korban kemudian dibawa ke puskesmas Empang, selanjutnya dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga. (Red)

Related posts

Kualitas Lingkungan Buruk Jadi Sebab Meningkatnya DBD di KSB

ArkiFM Friendly Radio

Kepala BKD Akui Belum Ada Kejelasan Seleksi Pegawai PPPK

ArkiFM Friendly Radio

Jangkar Jokowi NTB Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019