Foto: Ilustrasi Pemusnahan Arsip. (Doc. DJKN)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Sumbawa Barat, rencananya akan kembali melaksanakan pemusnahan arsip di Bulan November 2021 ini.
Pemusnahan dilakukan, setelah penginputan data arsip dan dilakukan penilaian oleh arsiparis bersama tim. Dari hasil penilaian dan penyeleksian, maka arsip tersebut akan diklasifikasikan, mana arsip yang termasuk bernilai dan mana arsip yang harus dimusnahkan.
“Insyaallah akhir Bulan November ini kita akan lakukan pemusnahan arsip,” ujar Kepala Bidang Kearsipan, Ir. Damini kepada arkifm.com, belum lama ini.
Pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pemusnahan arsip. Selain itu juga, mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Inodonesia (ANRI) No 25 tahun 2012, tentang pedoman pemusnahan arsip.
“Jadi pemusnahan arsip dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas kerja, mengurangi penimbunan arsip yang tidak bernilai, mengurangi beban penyimpanan, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya,” jelasnya.
Arpusda terakhir melaksanakan pemusnahan di tahun 2018. Banyak arsip yang dimusnahkan saat itu, karena merupakan pemusnahan perdana. Jadi arsip yang diakuisisi oleh Arpusda untuk dimusnahkan itu adalah, OPD yang diambil kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi.
“OPD yang diambil kewenangannya arsipnya kita akuisisi, seperti Dinas Kehutanan, Dinas ESDM. Selain itu, ada juga arsip dari DPRD KSB. Bahkan ada juga arsip ESDM yang kita temukan di Dinas Sosial yang akan diakuisisi di tahun 2022,” jelasnya.
Untuk model pemusnahannya, dapat dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari pembakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, pulping, serta cara cara lain yang memenuhi criteria yang disebut dengan istilah musnah.
“Proses pemusnahannya juga dihadiri oleh Kepala Daerah dan disaksikan oleh perwakilan OPD,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)