ARKIFM NEWS

Ada Potensi Pejabat Tinggi Di SKPD KSB Bakal Dipecat ?

“perubahan regulasi pada lingkup ASN memang kadang bisa membawa dampak besar terhadap system kepegawaian, tak terkecuali di Sumbawa Barat. Bahkan tak tanggung-tanggung perubahan regulasi itu juga bisa mengancam posisi pegawai yang sudah pada posisi puncak atau kepala SKPD.”  

Sumbawa Barat.Radio Arki- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam waktu dekat akan menggelar uji kelayakan seluruh pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uji kelayakan itu bahkan akan menjadi indicator persyaratan keberlangsungan pegawai yang menduduki jabatan tinggi di SKPD.

Demikian diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Sumbawa Barat Abdul Malik, S.Sos, M.Si, kepada wartawan media ini, Selasa  (4/7) pagi tadi.

Diterangkan, uji kelayakan tersebut, pasalnya perlu dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan pada bulan Maret lalu.  Dalam peraturan itu, katanya, terdapat poin dimana setiap pegawai atau pejabat harus dilakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani.

“Kami sedang menunggu jadwal dari tim kesehatan. Insyallah dalam waktu dekat ini sudah dilakukan untuk semua kepala dinas,” terangnya.

Uji kelayakan itu bahkan bukan saja akan dilakukan untuk menjadi syarat bagi pegawai yang akan dipromosi, melainkan bagi seluruh pegawai khususnya pejabat tinggi di SKPD. Dan hasil dari uji kelayakan tersebut akan menjadi ukuran penilaian bagi pejabat.

Untuk diketahui, terbitnya PP 11 tahun 2017 merupakan turunan Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 tahun 2014. Dalam ketentuan pasal 242 disebutkan bahwa PNS yang tidak cakap jasmani dan rohani diberhentikan dengan hormat apabila : a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkugnan kerja; c. tidak mampu kembali bekerja setelah berakhrnya cuti sakit. Dan penatapan mengenai tidak cakap jasmani dan rohani tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

Sementara itu dalam ketentuan pasal lainnya tentang persyaratan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), setidaknya ada tujuh persyaratan yang harus terpenuhi, yang salah satu persyaratannya adalah sehat jasmani dan rohani. Jadi dengan melihat persyaratan dalam ketentuan tersebut dan rencana pemerintah daerah KSB untuk melakukan uji kesahatan, maka bisa saja pemerintah mengambil langkah tegas apabila terdapat kepala dinas sudah tidak memenuhi persyaratan tersebut.

“ini adalah bagian dari evaluasi. Jadi Saya harap semua kepala SKPD agar lebih proaktif, terutama berkoordinasi sebelum melakukan perjalanan dinas. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penentuan jadwal pemeriksaannya.”Demikian, Malik. (Khairuddin/Unang Silatang.Radio Arki)

Related posts

Massa Demonstrasi Lempari Pengadilan Negeri Mataram dengan Telur Busuk

ArkiFM Friendly Radio

Sah! PPKD Manemeng Tetapkan Hasil Pelaksanaan Pilkades

ArkiFM Friendly Radio

Warga KSB Meninggal Di Riyadh, Kabar Bumi : Keluarga Ingin Jenazah Dipulangkan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment