Foto: Sajadah, S.Sos.,M.Si
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melakukan pendataan ulang terhadap situs dan cagar budaya. Pendataan dilakukan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda bersejarah tersebut, dari tanggal 5 Desember 2021 dan berlangsung selama sepekan.
“Pendataan ulang dilakukan, guna memastikan, benda berupa situs dan cagar budaya masih terjaga dengan baik. Terutama yang masuk dalam penguasaan orang perorang,” kata Kabid kebudayaan pada Dikbud KSB, Sajadah, S.Sos.,M.Si kepada arkifm.com, Rabu (8/12).
Pendataan dilakukan, kata Ajad sapaan akrabnya, lantaran hingga kini KSB belum memiliki museum yang dapat dijadikan tempat penyimpanan. “Banyak yang mau menyerahkan benda bersejarah itu ke pemerintah. Namun kita masih terkendala museum,” ungkapnya.
Untuk memaksimalkan pendataan, Ajad berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada situs atau cagar budaya, agar dapat menyampaikan kepada Pemerintah, sehingga dapat dilakukan pengecekan.
“Jadi bisa saja ada yang terlewatkan atau tidak kami ketahui. Oleh karenanya peran serta masyarakat kita harapkan dalam pendataan ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Semua warisan bersejarah perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dan lain sebagainya. (Enk. Radio Arki)