Mataram. Radio Arki – Hadfana Firdaus (HF), Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur telah melakukan berbagai upaya agar kasus yang menimpa dirinya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Penasehat hukum HF, Moh. Habib Al Kutbi mengatakan sudah melakukan berbagai upaya, terutama meminta kasus ini tidak diperpanjang sampai ke jalur hukum. Dirinya pun sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, juga Polda Jatim agar kasus ini diselesaikan dengan cara adat atau menempuh jalur mediasi.
“Kami tim hukum dari saudara HF sudah melakukan komunikasi ke berbagai elemen disana, supaya kasus ini tidak diperpanjang sampai jalur hukum. Insya Allah dari hasil komunikasi baik kami, terbuka pintu maaf untuk HF,” ucap Moh. Habib Al Kutbi, Sabtu (15/1).
Selain itu, Habib mengaku telah mendatangi LBH Ansor Lumajang sebagai pelapor kasus dugaan penendang sesajen di kaki Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang tersebut. Kedatangannya itu untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang dilakukan klienya.
“Alhamdulillah kami sudah bersilaturahmi dengan LBH Ansor, menjalin komunikasi baik agar supaya kasus ini tidak dilanjutkan ke meja hukum. Dari komitmen itu, mereka insya Allah akan mencabut laporan polisi terhadap klien kami HF,” bebernya.
Sebagai informasi, kasus ini menjadi viral ketika sebuah video memperlihatkan seorang pria (HF) menendang dan membuang sesajen di Lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jatim beberapa hari lalu. Akibat dari aksinya pelaku dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap perbuatan yang intoleran terhadap kelompok tertentu. (Rif. Radio Arki)
next post