Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB), akan menerbitkan surat edaran tentang larangan mengkonsumsi telur penyu hijau.
‘’Kami akan segera buatkan surat edaran. Bagaimana konsumsi telur penyu hijau itu tidak lagi dilakukan,” kata Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M, saat menerima kunjungan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso, Selasa (28/06).
Bupati menyadari, konsumsi telur penyu di Sumbawa Barat masih cukup sering dilakukan masyarakat. Kebiasaan seperti ini sudah berlangsung cukup lama. Namun hal tersebut dilakukan dikarenakan ketidaktahuan masyarakat jika telur maupun penyu hijau termasuk hewan yang dilindungi.
‘’Upaya perlindungan memang wajib kita lakukan. Salah satunya melalui pendekatan dan edukasi langsung kepada masyarakat. Kami siap mendukung langkah yang dilakukan BPSPL,’’ tegasnya.
Selama tiga hari ke depan, BPSPL Denpasar akan melakukan kunjungan dan meninjau langsung habitat penyu hijau di sepanjang pantai selatan wilayah Kecamatan Sekongkang.
Selain meninjau, BPSPL juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang larangan maupun ancaman mengkonsumsi penyu maupun bagian turunan lainnya.
‘’Yang dikonsumsi oleh masyarakat ini sebenarnya hanya telur. Kalau untuk penyunya sendiri itu tidak pernah. Malah yang datang berburu hewan ini rata-rata dari luar NTB. Tapi bagaimanapun juga, konsumsi telur penyu itu tetap dilarang,’’ tukasnya.
Sebagai habitat penyu hijau, berbagai upaya penyelamatan sebenarnya sudah cukup banyak dilakukan di Sumbawa Barat, baik oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Hanya saja, upaya penyelamatan melalui penangkaran penyu ini tidak sejalan karena masih adanya masyarakat yang mengkonsumsi telur penyu.
‘’Langkah penyelamatan memang perlu dilakukan. Tentunya kita juga meminta dukungan penuh dari BPSPL Denpasar,’’ harapnya.
Ia juga meminta SKPD teknis yang menangani masalah ini untuk terus melakukan koordinasi dengan BPSPL Denpasar. Hal ini penting agar sosialisasi sesering mungkin dilakukan di tengah masyarakat.
‘’Ini juga untuk mencegah
masyarakat agar tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Nomor 31 tahun 2004. Karena disitu jelas ada sanksi pidana dan denda,’’ tambahnya.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan, wilayah selatan Kabupaten Sumbawa Barat, terutama di Kecamatan Sekongkang merupakan habitat penyu hijau.
‘’Untuk itu, selama tiga hari tim kami akan melakukan pengecekan ke lokasi. Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan agar tidak mengambil telur penyu untuk dikonsumsi,’’ katanya.
Upaya pelestarian hewan yang dilindungi ini diperlukan langkah sosialisasi yang masif. Secara yuridis keberadaan hewan ini jelas dilindungi UU, secara ekologi pertumbuhannya lambat, dimana mereka membutuhkan waktu 35 tahun untuk mencapai kematangan untuk bertelur, sulit dibudidayakan, siklus kehidupan yang kompleks dan ancaman dalam seluruh siklus hidupnya sangat tinggi ditambah populasi yang terus menurun.
‘’padahal secara ekonomi, nilai ekonomi sebagai objek wisata lebih besar dibanding di eksploitasi,’’ tukasnya. (Enk. Radio Arki)
previous post