Foto: Kepala Desa Mura beserta jajaran, BPD Mura, saat pose bersama Kajari Sumbawa Barat.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Desa Mura, Kecamatan Brang Ene menerima kunjungan Suseno, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kajari KSB), di Aula Kantor Desa Mura, Kamis (8/9). Kedatangan Kajari beserta rombongan, dalam rangka pendampingan hukum di lingkup Pemerintahan Desa Mura.
Kepala Desa Mura, Sirajul Munir mengapresiasi kunjungan dari Kejaksaan, dalam rangka melaksanakan pendampingan hukum, berkaitan dengan monitoring, supervisi dan Evaluasi Dana Desa tahun 2022. Menurutnya, keterbatasan SDM di desa, bisa berpotensi adanya kesalahan kesalahan yang sifatnya administratif. Oleh karenanya, melalui kegiatan ini hal hal yang tidak diinginkan tersebut bisa diminimalisir.
“Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap pelayanan di desa sesuai dengan apa yang diharapkan. Tentunya juga tidak bertentangan dengan aturan perundang undangan, baik itu pada saat perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan,” kata Sirajul Munir, sembari menyebutkan bahwa kegiatan pendampingan hukum, selain diikuti oleh aparatur Desa Mura, juga melibatkan jajaran BPD.
Sementara itu, Kejari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH menyebutkan, bahwa kegiatan Jaksa Masuk Desa ini, dilaksanakan berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-001a/A/JA/2006, tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum.
Dijelaskan Kajari, bahwa penyuluhan hukum ini, bertujuan agar bagaimana program desa itu dilaksanakan sesuai program prioritas, tepat sasaran, tepat mutu, efektif, efesien dan lain sebagainya. “Kami bukan pendamping teknis, bukan pendamping fisik, bukan pula auditor, sehingga kami tidak akan memeriksa keuangan, kami tidak akan memeriksa fisik, tidak juga on the spot pelaksanaan di lapangan. Intinya kami hanya memastikan, apakah penggunaan dana desa ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam penyuluhan hukum juga akan dibantu menganalisa sekaligus memberitahukan hal hal yang berpotensi terjadi penyimpangan di desa. Baik itu dalam hal tata cara penggunaan, pola koordinasi, pelaporan, penggunaan aplikasi dan banyak lagi yang lainnya. “Termasuk memonitoring apakah ada kendala kendala adminstrasi, apakah aparatur desa sudah memahami tugas masing masing, atau bisa juga berkaitan dengan usulan ke level pemerintah daerah. Kita bisa berdiskusi terhadap hal hal ini,” urainya, sembari membuka ruang diskusi.
Seperti diketahui, penyuluhan hukum kali ini, meliputi Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB. Saat ini ada 16 Desa dijadikan Pilot Project yang ada di Sumbawa Barat untuk menjadi contoh bagi Desa yang lain diantaranya, Desa Labuan Lalar, Desa Lalar Liang, Desa Mura, Desa Mujahidin, Desa Tepas, Desa Tepas Sepakat, Desa Tapir, Desa Lamusung, Desa Tambak Sari, Desa Senayan, Desa Belo, Desa Dasan Anyar, Desa Maluk, Desa Bukit Damai, Desa Kemuning dan Desa Sekongkang Bawah. (Enk. Radio Arki)