Foto: Kajari didampingi Kasi Intel dan Sekdes Mujahiddin saat memberikan pendampingan hukum.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH melakukan pendampingan hukum ke Pemerintah Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, Kamis (8/9).
Kunjungan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kali ini, dalam rangka melaksanakan pendampingan hukum, berkaitan dengan monitoring, supervisi dan Evaluasi Dana Desa tahun 2022.
Sekretaris Desa Mujahiddin, Agus Salim menerima langsung kedatangan Kajari beserta rombongan, di Aula Kantor Desa Mujahiddin. Turut hadir dalam pendampingan hukum, jajaran aparatur Desa Mujahiddin.
“Terima kasih atas kedatangan Kajari Sumbawa Barat beserta rombongan di Desa Mujahiddin. Mohon maaf Pak Kades sedang ada kegiatan keluarga. Meski demikian semua jajaran perangkat desa hadir dalam kegiatan ini, serta siap menyerap ilmu dan berdiskusi tentang pengelolaan Dana Desa,” kata Agus Salim.
Kejari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH mengatakan, bahwa kegiatan pendampingan hukum merupakan program Jaksa Masuk Desa (JMD) yang dilaksanakan berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-001a/A/JA/2006, tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
“Selain itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum,” terang Kajari.
Dijelaskan Kajari, bahwa penyuluhan hukum ini, bertujuan bagaimana program desa itu dilaksanakan sesuai program prioritas, tepat sasaran, tepat mutu, efektif, efesien dan lain sebagainya.
“Kami bukan pendamping teknis, bukan pendamping fisik, bukan pula auditor, sehingga kami tidak akan memeriksa keuangan, kami tidak akan memeriksa fisik, tidak juga on the spot pelaksanaan di lapangan. Intinya kami hanya memastikan, apakah penggunaan dana desa ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam penyuluhan hukum juga akan dibantu menganalisa sekaligus memberitahukan hal hal yang berpotensi terjadi penyimpangan di desa. Baik itu dalam hal tata cara penggunaan, pola koordinasi, pelaporan, penggunaan aplikasi dan banyak lagi yang lainnya.
“Termasuk memonitoring apakah ada kendala kendala adminstrasi, apakah aparatur desa sudah memahami tugas masing masing, atau bisa juga berkaitan dengan usulan ke level pemerintah daerah. Kita bisa berdiskusi terhadap hal hal ini,” urainya, sembari membuka ruang diskusi.
Seperti diketahui, penyuluhan hukum atau program Jaksa Masuk Desa (JMD) kali ini, meliputi Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB.
Saat ini ada 16 Desa dijadikan Pilot Project yang ada di Sumbawa Barat untuk menjadi contoh bagi Desa yang lain diantaranya, Desa Labuan Lalar, Desa Lalar Liang, Desa Mura, Desa Mujahidin, Desa Tepas, Desa Tepas Sepakat, Desa Tapir, Desa Lamusung, Desa Tambak Sari, Desa Senayan, Desa Belo, Desa Dasan Anyar, Desa Maluk, Desa Bukit Damai, Desa Kemuning dan Desa Sekongkang Bawah. (Enk. Radio Arki)