ARKIFM NEWS

Penyuluhan Hukum di Desa Tekat, Dorong Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemdes

Foto: Kajari Sumbawa Barat saat memberikan penyuluhan hukum kepada Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Tekat)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Tekat), Kecamatan Brang Rea, menerima penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Selasa (13/9). Penyuluhan hukum diisi langsung oleh Kepala Kejari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH.

Kepala Desa Tepas Sepakat, Khairuddin, menyambut baik kedatangan rombongan dari Kejari Sumbawa Barat ke Desa Tepas Sepakat, dalam rangka penyuluhan hukum dalam bentuk monitoring, supervisi dan evaluasi penggunaan Dana Desa 2022.

“Kegiatan ini sangat penting dan kami bersyukur bisa dibina, serta didatangi langsung oleh kejaksaan. Ini juga seirama dengan komitmen kami dalam meningkatkan kapasitas aparatur dan pelayanan di Desa,” jelas salah satu Kades termuda di Sumbawa Barat itu.

Dengan adanya pendampingin ini juga, kata Kades, dirinya berharap hal hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir. “Kegiatan ini memperkaya wawasan kami akan tata kelolah pemerintahan yang baik, sehingga bisa menghindari hal hal yang unprosedural,” jelas Kades.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH menjelaskan, penyuluhan hukum ini dilakukan, bertujuan untuk bagaimana program desa itu dilaksanakan sesuai dengan program prioritas yakni, tepat sasaran, tepat mutu, efektif dan efesien.

Foto: Kajari pose bersama Kepala Desa Tepas Sepakat (Tekat), beserta jajarannya.

“Kami bukan pendamping teknis, bukan pendamping fisik, bukan pula auditor, sehingga kami tidak akan memeriksa keuangan, kami tidak akan memeriksa fisik, tidak juga on the spot ke lapangan. Kami hanya memastikan, apakah penggunaan dana desa ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pendampingan hukum ini, kata Kajari, bukan berarti ada masalah di Desa. Namun ini salah satu bentuk upaya dalam mendeteksi hal hal yang berpotensi terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Baik itu dalam hal tata cara penggunaan, pola koordinasi, pelaporan, penggunaan aplikasi dan banyak lagi yang lainnya.

“Termasuk memonitoring apakah ada kendala kendala administrasi, apakah aparatur desa sudah memahami tugas masing masing. Kita bisa berdiskusi terhadap hal hal ini,” urai Kajari, sembari membuka ruang diskusi, berkonsultasi, sekaligus menanyakan pelaksanaan program program prioritas di Desa.

Seperti diketahui, penyuluhan hukum atau program Jaksa Masuk Desa (JMD), meliputi Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB.

Saat ini ada 16 Desa dijadikan Pilot Project yang ada di Sumbawa Barat untuk menjadi contoh bagi Desa yang lain diantaranya, Desa Labuan Lalar, Desa Lalar Liang, Desa Mura, Desa Mujahidin, Desa Tepas, Desa Tepas Sepakat, Desa Tapir, Desa Lamusung, Desa Tambak Sari, Desa Senayan, Desa Belo, Desa Dasan Anyar, Desa Maluk, Desa Bukit Damai, Desa Kemuning dan Desa Sekongkang Bawah. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Wagub NTB Berharap Lulusan Universitas Hamzanwadi Jadi Pekerja Keras

ArkiFM Friendly Radio

Pemdes Kokarlian Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke 76

Penari Telanjang di Tempat Karokean Lobar Ditangkap

ArkiFM Friendly Radio