“Keterbatasan kesediaan blanko e-KTP El, masih menjadi pertanyaan besar masyarakat di Sumbawa Barat yang terus meningkat. Pasalnya, atas kelangkaan ini telah menjadi masalah baru bagi sebagian orang yang ingin beraktivitas menggunakan KTP”
Taliwang. Radio Arki—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan, belum mampu memenuhi permintaan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terus meningkat. Hal ini dikarenakan jumlah stok blangko E-KTP belum tersedia.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Kependudukan setempat, Abdul Aziz S. Pd, diruang kerjanya, Senin (24/7) siang tadi.
Namun demikian, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 lalu tentang Percepatan e-KTP dan Akta Kelahiran, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan e-KTP, menyatakan bahwa kini Surat Keterangan Tanda Domisili (SKTD) bisa di pakai sebagai pengganti e-KTP untuk sementara waktu dan memiliki fungsi yang sama. Seperti untuk kepentingan pemilihan umum (Pemilu), perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, pernikahan dan kebutuhan lainnya.
” Surat keterangan tersebut dikeluarkan saat setelah perekaman atau pengurusan KTP-el. Dan hanya berlaku selama 6 bulan saja, selanjutnya bisa diperpanjang,” katanya
Menyinggung terkait 2000 belanko e-KTP dengan kategori siap cetak (Print Ready Record-Red), ia mengungkapkan bahwa semua blanko itu sudah tercetak habis. Dan itu hanya dapat diperuntukan bagi pembuat baru, terutama dari kalangan pelajar yang umurnya sudah layak dan pemilik yang kehilang e-KTP.
“Setelah yang 2000 itu tercetak secara menyeluruh, kita baru usulkan lagi ke kementrian agar dapat di masukan dalam Print Ready Record (PRR),” bebernya
Padahal, lanjut Abdul Aziz, untuk menutupi kebutuhan pencetakan E-KTP baru, pihaknya masih kekurangan sekitar 20 ribu lembar lagi. Posisi sekarang ini masih ada sekitar 20 ribu wajib KTP kita yang belum memegang fisik e-KTP.
Sesuai hasil perekaman, jumlah masyarakat wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman kini mencapai di atas 96 persen atau di atas rata-rata target nasional di tahun 2017 ini. Karena untuk tahun ini kemterian memmbatasi sebanyak 85 persen. Sedangkan di Sumbawa Barat, sementara ini telah berada di atas data atau target tersebut.
Kendati demikian, Abdul Aziz mengakui, ada sebagian masyarakat di Bumi Pariri Lema Bariri itu yang mengeluhkan terhadap ketersediaan blanko yang telah habis. Pihaknya tidak bisa berbuat apapun terkait hal tersebut, karena pemerintah daerah hanya mengusulkan, selanjutnya untuk blanko adalah menjadi kewenanan pemerintah pusat.
“Kami akui, adanya keluhan dan kami tidak daat berbuat banyak. Sebab pencetakannya langsung dari pemerintah pusat. Dari itulah masyarakat bisa menggunakan SKTD,” tukasnya.
Untul di ketahui, e-KTP berlaku seumur hidup. Tidak perlu perpanjangan meskipun habis masa berlakunya. Hal ini di pertegas melalui Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 470/296/SJ januari 2016 lalu tentang pemberlakukan e-KTP seumur hidup. (Moerdini.Radio Arki)