ARKIFM NEWS

Tersangka Kasus Perusda KSB Ditahan

Foto: Kajari KSB dan jajaran saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus Perusda KSB.

Sumbawa Barat. Radio Arki –  Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (14/8). Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.  

“Kita telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SA selaku mantanPlt Dirut Perusda KSB dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019. Sementara tersangka lainnya yaitu EK selaku Dirut CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM),” kata Kajari KSB, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH, dalam konferensi pers, Senin (14/8).

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kata dia, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SA yang secara kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan. Sementara tersangka EK, akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut. “Langsung kita tahan, sementara tersangka satunya (EK) akan dilakukan pemanggilan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya tim jaksa penyidik juga telah melakukan ekspose bersama BPKP pada tanggal 15 Juni 2023. “Dalam ekspose bersama BPKB menyatakan bahwa telah tergambar perbuatan melawan hukum. Atas kasus tersebut, perwakilan BPKP Provinsi NTB menindaklanjuti dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Kajari menjelaskan, tindak pidana korupsi bermula saat Perusda KSB melakukan kerjasama penyertaan modal dengan CV. PAM pada rentan waktu 2016 sampai dengan 2023. Saat itu tersangka SA menjabat sebagai Plt Dirut Perusda KSB dari tahun 2011 sampai tahun 2019. Sementara tersangka EK menjabat Dirut CV. PAM.

“Tahun 2016 dikeluarkan dana penyertaan modal sebanyak 650 juta. Dengan rincian 100 juta di tanggal 18 juli 2016, 250 juta di tanggal 22 Juli 2016, 150 juta di tanggal 26 Juli 2016 dan 150 juta juga di tanggal 19 Agustus 2016,” bebernya, merincikan.

Kemudian pada tahun 2017, sambungnya, terdapat pengembalian modal dari CV. PAM sebesar 150 juta. Namun pada tanggal 13 Mei 2017 kembali dikeluarkan dana penyertaan modal sebesar 400 juta, tanggal 22 Maret 2018 sebesar 350 juta dan 23 Maret 2018 sebesar 250 juta dan terakhir sebesar 500 juta di tanggal 19 Juni 2018.

“Ada juga pinjaman kepada CV. PAM dari Perusda sebesar 100 juta. Sehingga total penyertaan modal antara Perusda dengan CV PAM yang terjadi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 sebesar 2,1 Miliar, yang mana terbagi dari penyertaan modal 2 Miliar dan pinjaman 100 juta,” ungkapnya.

“Kendati kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 2,1 Miliar, tidak menutup kemungkinan nominal tersebut bertambah, mengingat saat ini kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB,” tambahnya.

Sisi lainnya, ia juga mengungkapkan mekanisme penyertaan modal yang tidak sesuai. Dimana modal diberikan terlebih dahulu kepada CV PAM, sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut. “Belum lagi item kerjasama yang mengatur tentang kewajiban bagi hasil. Namun CV. PAM hanya beberapa kali melakukan kewajiban tersebut,” imbuhnya.

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Kapolda NTB : Pilkada Harus Dibuat Bahagia

ArkiFM Friendly Radio

Perkara Korupsi E-KTP Jangan Numpang Lewat seperti Kasus Century

Mustakim : Jangan Pernah Berhenti, Hanya Karena Gertakan Kita Tidak Punya Apa Apa

ArkiFM Friendly Radio