NEWS

Desa Mujahidin Sukses Mencapai Status Indeks Pembangunan Tertinggi

Keterangan : Kepala Desa Mujahidin, H. Sahrul saat ditemui arkifm.com

Brang Ene, Radio Arki – Pemerintah desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene dikabarkan sukses meraih status indeks pembangunan tertinggi, yaitu Mandiri. Capaian itu, kata Kepala Desa Mujahidin, H. Sahrul merupakan pencapaian seluruh masyarakat di desa setempat, karena tanpa adanya partisipasi semua pihak, sangat mustahil untuk dapat meningkatkan indeks pembangunan tersebut.

“Alhamdulillah, tapi ini memang kerjaan semua pihak. Semoga ini dapat berdampak positif kepada warga desa,” ujarnya Senin (27/11) kemarin.

Ia mengaku, sebenarnya pihak pemerintah desa hanya mengikuti apa yang menjadi rekomendasi pada tahun sebelumnya. Terutama pada aspek atau indikator yang kurang, selanjutnya dalam perencanaan desa, semua unsur yang terlibat terutama tim penyusun memperhatikan rekomendasi pada setiap indikator tersebut dan berupaya memasukan itu dalam target di Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pendamping Lokal Desa Mujahidin, Saharuddin.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa, Saharuddin menjelaskan Indeks pembangunan di desa diukur dengan menggunakan Indeks Desa Membangun, yaitu Indeks komposit dari beberapa indikator atau aspek. Dalam instrumen tersebut, ada beberapa aspek yang dilihat, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Lingkungan, dan Indeks Ketahanan Ekonomi.

Pola penilaian dilakukan melalui penggalian informasi dengan pola wawancara dan memperhatikan data data yangada. Maka desa akan mendapatkan status masing dalam Indeks Desa Membangun dengan masing masing tingkatan dari yang terendah, Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan tertinggi yaitu Desa Mandiri.

“Pada tahun 2022 lalu indeks desa membangun desa Mujahidin masih berstatus Maju, tetapi setelah melakukan berbagai upaya untuk mengisi setiap kekurangan yang ada pada setiap indikator tadi, desa Mujahidin Sukses meningkatkan status pembangunannya,” ungkapnya.


Seperti diketahu, adanya peningkatan status indeks pembangunan tersebut, ada beberapa manfaat yang didapat oleh desa, pertama pola penyaluran Dana Desa yang sebelumnya tiga tahap, maka selanjutnya hanya dua tahap sehingga dapat mempermudah desa dalam melaksanakan pembangunan. Kedua, ada potensi bagi desa untuk mendapatkan tambahan penerimaan Dana Desa oleh berupaya alokasi kinerja. (Adv/Iwenk. Radio Arki)

Related posts

Kejati NTB Akhirnya Berikan Dokumen SP3 Kasus Korupsi

ArkiFM Friendly Radio

Disnaker Benarkan Kebijakan Perumahan 90-an Karyawan PT BHJ  

ArkiFM Friendly Radio

Studi Kelayakan Jembatan Penghubung Lombok Sumbawa Dimulai Januari 2021

ArkiFM Friendly Radio